UU ITE sudah diundangkan , namun persoalan muncul di aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) . Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan beleid yakni PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) , belakangan PP itu direvisi menjadi PP No. 71 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) .
Apa bedanya konstruksi hukum antara PP ini dengan sebelumnya ?
Menurut penjelasan Dirjen Aptika dan Telematika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, PP revisi ini lebih jelas aturan bagi para pihak, yakni penyelenggara sistim dan transaksi elektronik (PP PSTE).