Sigit Budi
Sigit Budi Wiraswasta

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Platform Medsos Bakal Diblokir Bila Tak Taat PP Ini

5 November 2019   19:53 Diperbarui: 5 November 2019   20:14 19 0 0


UU ITE sudah diundangkan , namun persoalan muncul di aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) . Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan beleid yakni PP No 82 Tahun 2012  tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) , belakangan PP itu direvisi menjadi PP  No. 71 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) . 

Apa bedanya konstruksi hukum antara PP ini dengan sebelumnya ?

Menurut penjelasan Dirjen Aptika dan Telematika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, PP revisi ini lebih jelas aturan bagi para pihak, yakni penyelenggara sistim dan transaksi elektronik (PP PSTE).