Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Kisah Omjay, atau Wijaya Kusumah kali ini tentang tunjangan profesi guru atau TPG. Nah berikut artikel yang sudah direvisi sesuai konteks yang benar, dengan penekanan bahwa guru PAI berada di bawah dinas pendidikan.
Dimana, TPG semula dibayarkan Kemenag, lalu berpindah ke Kemdikdasmen setelah diangkat menjadi pengawas sekolah umum, dan proses verifikasi--validasi lintas sistem yang memakan waktu lama. Perlu dimonitor terus prosesnya agar TPG cair tepat waktu.
TPG Tertahan di Tengah Alih Peran: Ketika Guru PAI Menjadi Pengawas Sekolah Umum
Oleh: Wijaya Kusumah (Omjay)
Guru Blogger Indonesia yang sedang berlibur bersama keluarga di Bromo.
Pagi ini saya menerima sebuah telepon yang membuat langkah saya terhenti sejenak. Seorang kawan, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), menyampaikan kegelisahannya. Nada suaranya tenang, tetapi terasa berat. Ia bercerita bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang biasa diterimanya belum juga cair sejak ia diangkat menjadi pengawas sekolah umum.
Padahal, ia bukan guru pindahan instansi. Sejak awal, ia adalah guru PAI yang diangkat oleh dinas pendidikan daerah, bukan pegawai Kementerian Agama. Namun selama menjadi guru PAI, TPG-nya dibayarkan melalui Kemenag, sebagaimana mekanisme yang selama ini berlaku.
Masalah muncul ketika ia naik peran dari guru menjadi pengawas sekolah umum. Sejak saat itu, pembayaran TPG berpindah dari Kemenag ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Di sinilah persoalan bermula. Proses verifikasi dan validasi lintas kementerian berjalan sangat lambat. Hak belum cair, sementara kewajiban terus berjalan.
Guru PAI: Di Dinas Pendidikan, Tapi TPG dari Kemenag
Banyak orang belum memahami posisi unik guru PAI. Secara kepegawaian dan penugasan, guru PAI berada di bawah dinas pendidikan daerah. Namun khusus untuk tunjangan profesi, selama masih menjadi guru PAI, pembayarannya dikelola oleh Kemenag.
Skema ini sudah berlangsung lama dan relatif berjalan baik selama status guru tidak berubah. Masalah baru muncul ketika guru PAI diangkat menjadi pengawas sekolah umum, bukan lagi pengawas PAI.
Sejak saat itu:
Status jabatan berubah,
Tugas tidak lagi spesifik PAI,
Jalur pembinaan dan pembayaran TPG pun harus berpindah ke Kemdikdasmen.
Secara regulasi, hal ini benar. Namun secara teknis, perpindahan data tidak sesederhana memindahkan berkas.
Pengawas Sekolah Umum Tetap Berhak atas TPG
Perlu ditegaskan, pengawas sekolah umum tetap berhak menerima TPG, selama memenuhi ketentuan:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah,
2. Diangkat resmi sebagai pengawas sekolah umum,
3. Melaksanakan beban kerja pengawas sesuai aturan,
4. Terdata aktif dan valid di Dapodik,
5. Tidak ada masalah administrasi yang belum diverifikasi.
Artinya, TPG tidak hilang, hanya tertahan karena proses administratif yang belum tuntas.
Masalahnya, proses ini sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa lebih dari satu tahun.
Di Mana Masalah Utamanya?
Dari berbagai kasus serupa, persoalan utama bukan pada guru atau pengawas, melainkan pada:
1. Perpindahan kewenangan pembayaran TPG
Dari Kemenag ke Kemdikdasmen membutuhkan sinkronisasi lintas sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi.
2. Validasi data sertifikasi pendidik
Sertifikat yang sebelumnya terbaca di sistem Kemenag harus diverifikasi ulang agar diakui sistem Kemdikdasmen.
3. Status jabatan di Dapodik
Perubahan dari guru ke pengawas sering kali belum terbaca sempurna atau masih menunggu sinkronisasi pusat.
4. Koordinasi pusat dan daerah yang tidak selalu seirama
Daerah merasa sudah mengirim berkas, pusat masih menunggu validasi tambahan.
Akibatnya, pengawas berada di posisi yang serba tidak enak: bekerja penuh tanggung jawab, tetapi haknya tertunda.
Apa yang Harus Dilakukan Agar TPG Bisa Cair?
Dari pengalaman mendampingi rekan-rekan guru dan pengawas, berikut langkah-langkah realistis yang bisa ditempuh:
1. Pastikan SK Pengawas Sekolah Umum Sudah Jelas
SK pengangkatan sebagai pengawas sekolah umum harus:
Memuat TMT yang tegas,
Tidak tumpang tindih dengan SK guru sebelumnya,
Diterbitkan oleh pejabat berwenang.
2. Pastikan Data di Dapodik Sudah Final
Koordinasikan dengan:
Operator Dapodik,
Dinas Pendidikan setempat,
agar status:
Jabatan pengawas,
NUPTK,
Riwayat sertifikasi,
terbaca dengan benar di sistem.
3. Kawal Proses Verifikasi TPG di Kemdikdasmen
Karena ini proses lintas kementerian, jangan pasif. Pantau:
Apakah data sudah diterima pusat,
Apakah masih ada berkas yang perlu dilengkapi,
Apakah sudah masuk antrean pencairan.
4. Bangun Komunikasi, Bukan Emosi
Sampaikan keluhan dengan bahasa santun, tertulis, dan terdokumentasi. Simpan bukti pengajuan, surat, dan tanggapan.
5. Bersabar, Tapi Jangan Diam
Kesabaran penting, tetapi diam terlalu lama sering membuat berkas terlupakan.
Luka Sunyi Para Pengawas
Yang sering luput dari perhatian adalah beban psikologis. Pengawas sekolah dituntut menjadi teladan, pembina, dan penggerak mutu pendidikan. Namun di balik itu, ada kegelisahan yang tak selalu terucap: hak yang belum sampai ke rekening.
Bukan soal besar kecilnya nominal, tetapi soal pengakuan atas profesionalitas.
Penutup: Hak Tidak Gugur, Hanya Menunggu Disempurnakan
Saya menutup obrolan pagi itu dengan satu kalimat sederhana,
"TPG itu tidak hilang, hanya sedang mencari jalannya."
Untuk para guru PAI yang kini mengemban amanah sebagai pengawas sekolah umum, tetaplah kuat. Lengkapi berkas, kawal proses, dan jangan ragu bersuara dengan cara yang bermartabat.
Semoga ke depan, sistem lintas kementerian semakin terintegrasi, sehingga alih peran pengabdian tidak lagi diiringi penantian panjang atas hak.
Karena pengawas sekolah sejatinya adalah penjaga mutu pendidikan. Dan penjaga mutu bangsa layak mendapatkan kepastian, bukan sekadar kesabaran.
Salam blogger persahabatan
Omjay/Kakek jay
Guru blogger Indonesia
