Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Audiensi PB PGRI Dengan JakSa Agung Mendorong MOU Perlindungan Profesi Guru

30 Maret 2026   18:28 Diperbarui: 30 Maret 2026   18:28 275 6 3

PB PGRI dengan Jaksa Agusng/Unifah Rosyidi
PB PGRI dengan Jaksa Agusng/Unifah Rosyidi

Kisah Omjay kali ini tentang kegiatan PB PGRI Audiensi dengan Jaksa Agung. Kegiatan ini dalam rangka mendorong MOU Perlindungan Profesi Guru. Semoga kebijakan pendidikan Indonesia terus berpihak kepada guru Indonesia. Hal ini terus disampaikan PB PGRI ke DPR RI. Inu ketum PB PGRI membagikan fotonya di whatsapp group PGRI Serentak.

Video di bawah ini membahas langkah PB PGRI dalam mendorong regulasi dan perlindungan hukum bagi guru, sejalan dengan upaya audiensi dan penyusunan MOU dengan Kejaksaan Agung.

https://youtu.be/F-p8JixF71E?si=JQsWo2Cv2jW13uAU

Di tengah meningkatnya tantangan hukum yang dihadapi para pendidik, secercah harapan hadir ketika PB PGRI duduk bersama Jaksa Agung untuk memperjuangkan perlindungan profesi guru di Indonesia.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melakukan audiensi penting dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi profesi guru di Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keterbukaan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan yang kerap dihadapi guru, khususnya terkait aspek hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menyampaikan bahwa perlindungan profesi guru merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika dunia pendidikan saat ini. Guru tidak hanya dituntut profesional dalam mengajar, tetapi juga sering dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang kompleks.

"Guru harus merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, kami mendorong adanya payung hukum yang lebih konkret melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung menyambut baik inisiatif PB PGRI. BELIAU menegaskan komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendukung upaya perlindungan profesi guru melalui pendekatan hukum yang humanis dan edukatif.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, telah dibentuk tim bersama antara PB PGRI dan Kejaksaan Agung untuk menyusun draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tentang Perlindungan Profesi Guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3