Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Gagal Memahami Atau Sengaja Mengabaikan Putusan Hukum?

4 Juli 2026   17:18 Diperbarui: 4 Juli 2026   17:33 157 2 0

Gagal Memahami atau Sengaja Mengabaikan Putusan Hukum? Sekadar Klaim atau Berdasarkan Fakta Hukum? Inilah Kisah Omjay sebagai Anggota dan Pengurus PGRI untuk kompasiana tercinta.

Di dalam sebuah negara hukum, setiap persoalan organisasi yang telah diputus oleh pengadilan seharusnya dihormati oleh semua pihak. Sebab, ukuran kebenaran bukanlah siapa yang paling lantang berbicara atau siapa yang paling banyak membuat klaim di media sosial, melainkan apa yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Sebagai anggota sekaligus pengurus PGRI, saya, Omjay (Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd.), merasa perlu mengajak seluruh anggota PGRI untuk melihat persoalan ini berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang pada pokoknya:

1. Menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PGRI sebagai pihak Termohon Kasasi (TS Cs).

2. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.

Artinya, permohonan PK tersebut tidak diterima sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem peradilan Indonesia, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Ketika Mahkamah Agung telah memutus perkara PK, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali terdapat mekanisme hukum lain yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pihak semestinya menghormati hasil putusan tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam poster ini, terdapat pula penegasan mengenai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023 yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.

Bila memang demikian berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh pihak seyogianya menjadikan fakta hukum tersebut sebagai pijakan dalam bersikap.

Dalam negara hukum, tidak cukup hanya mengatakan "kami benar". Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Karena itu muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama:

Apakah masih ada pihak yang belum memahami isi putusan Mahkamah Agung? Ataukah justru sengaja mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan?

Pertanyaan ini penting karena organisasi sebesar PGRI dibangun bukan atas dasar klaim sepihak, melainkan melalui aturan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mandat anggota, mekanisme pemilihan, proses konferensi, penghormatan terhadap hukum, serta semangat persaudaraan antaranggota.

PGRI merupakan rumah besar guru Indonesia. Organisasi ini lahir untuk memperjuangkan martabat guru, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menjaga persatuan para pendidik di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, seluruh anggota hendaknya lebih mengedepankan persatuan daripada konflik berkepanjangan. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam organisasi, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku.

Sebagaimana pesan yang disampaikan dalam poster tersebut, organisasi tidak dibangun dengan klaim, melainkan dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan kepada hukum.

Mari kita menjadikan putusan pengadilan sebagai pedoman bersama. Bila suatu perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka menghormatinya merupakan bagian dari budaya hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.

PGRI adalah rumah besar guru Indonesia. Rumah besar ini akan semakin kokoh apabila seluruh anggotanya mengedepankan persaudaraan, menghormati aturan organisasi, mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Satu Guru, Satu Hati. Membangun Pendidikan Negeri.

Semoga seluruh keluarga besar PGRI senantiasa menjaga persatuan, menjunjung tinggi hukum, dan bersama-sama membangun organisasi yang semakin kuat demi kemajuan pendidikan 

Indonesia.

Salam blogger persahabatan

Omjay/Kakek Jay

Guru blogger indonesia

Blog https://wijayalabs.com

https://youtube.com/shorts/U-lQy6XFuds?si=hBmH_pS1iQPDzXHw