memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama
Tanpa kebisingan dan gimik politik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI justru lebih sigap dalam menyikapi berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama gelaran Pemilu 2024. Dalam rapat kemarin, anggota DPD sepakat membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Pembentukan pansus merupakan usulan anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Menurut dia berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti. Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti pun menyetujui pembentukan pansus.
Pertanyaannya, apakah hasil pansus DPD bisa dipakai untuk memakzulkan presiden? Sebelum ke sana, sebaiknya pahami dulu keberadaan DPD yang merupakan anak kandung reformasi.
Pasal 22D UUD 1945 mengatur DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Selengkapnya silakan simak video di atas.
Salam @yb