
Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 2 bos tempat hiburan malam New Zone (NZ) di Medan, Sumatera Utara. Sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut pihak manajemen mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat itu. Namun, mereka diduga membiarkan hingga mengambil keuntungan dari peredaran barang haram tersebut.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan manajemen," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/5) dini hari. Tim gabungan Subdit IV yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury mengamankan sejumlah tersangka, termasuk pihak manajemen klub malam.
Pihak manajemen yang diamankan adalah Josef Liopisa alias Asiang (73) selaku admin HRD, Anthony Wijaya alias Aan (56) selaku manajer operasional.

"Josef Liopisa alias Asiang selaku Admin HRD, monitoring terhadap razia oleh aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut. Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional memperbolehkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut dan mendapatkan keuntungan terhadap penjualan tiap butirnya," jelas Eko.
Jika operasi biasa cenderung hanya menjaring pengunjung, Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penindakan menyeluruh dengan menangkap seluruh layer manajemen secara vertikal, mulai dari waiter, supervisor, manajer, direktur, hingga pemilik (owner) THM
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )