
SIDOARJO -- Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sebanyak 10 paket ganja kering dengan berat total mencapai 10.190 gram (sekitar 10,19 kg) disita petugas dalam operasi penangkapan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Operasi yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo pada Senin (08/06/2026).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim melakukan controlled delivery (pengiriman terpantau) paket tersebut hingga ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi, petugas meringkus seorang pria berinisial Muhammad Abdul Hafidh (29) yang berperan sebagai penerima barang.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat serta satu unit ponsel Oppo A16.

Modus Operandi dan Keterlibatan Jaringan:
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Hafidh mengaku sadar bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika. Ia dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram oleh rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat dalam pengambilan barang terlarang tersebut. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa di kantor ekspedisi yang sama pada Maret 2026 dan menerima imbalan uang.
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perburuan DPO
Kepolisian kini tengah memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik barang, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Penyidik telah mengantongi identitas asli Kurniawan, yaitu Achmad Sofari Kurniawan, dan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi ini.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )