
LAMPUNG -- Komitmen perang terhadap narkoba dibuktikan Polda Lampung. Dalam operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, periode Februari hingga Juni 2026, polisi mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka.
Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba lintas pulau dengan total nilai Rp 235,1 miliar --- yang diklaim bisa menyelamatkan hampir satu juta jiwa anak bangsa.
Dalam konferensi pers Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kapolda, terungkap modus baru: paket kiriman. Narkoba diselundupkan lewat jalur laut Bakauheni untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Barang bukti yang dipamerkan di meja konferensi pers:
* SABU: 179,5 kilogram
* GANJA: 58 kilogram
* EKSTASI: 44.128 butir
* KETAMINE dan ERIMIN 5 (obat keras) puluhan ribu butir, dikemas dalam paket teh dan plastik bening
* Sejumlah handphone, dokumen pengiriman, dan kendaraan roda empat yang digunakan kurir.
"Ini bukan sekadar penindakan, ini upaya menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Kawasan Bakauheni adalah pintu strategis, dan kami pastikan tidak menjadi jalur bebas narkoba," tegas Kapolda dalam konferensi pers.
Ke-24 tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk pengembangan jaringan. Polisi menyebut barang haram senilai ratusan miliar itu mayoritas berasal dari jaringan internasional dan siap edar saat libur panjang.