Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

PGRI Kota Tangerang lakukan Sosialisasikan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026. Inilah kisah Omjay di Kompasiana untuk semua anggota PGRI. Hampir semua pengurus pgri kabupaten dan kota mendukung kepengurusan bunda Unifah Rosyidi. Omjay telah menyaksikannya sendiri.
https://www.youtube.com/live/uBANOWz8dVI?si=_HUr0PWgsVx14NTx
https://youtube.com/shorts/8N1ijZY68PM?si=OcrUUtD9Ev0-HI0X
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam poster tersebut, PGRI Kota Tangerang menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 PK/TUN/2026 semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Pengurus Besar (PB) PGRI periode 2024 sampai 2029 yang sah.
Isi Pokok Informasi dalam Poster
Poster tersebut menampilkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026.
Putusan tersebut disebut semakin mengukuhkan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2024--2029.
Kepengurusan PB PGRI periode 2024--2029 dinyatakan sah.
Keputusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, yaitu: