Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Selain 10,8 Kg Sabu, Bareskrim Polri Sita Ratusan Cartridge Etomidate dalam Penangkapan di Bengkalis, Riau

8 Juli 2026   01:15 Diperbarui: 8 Juli 2026   02:09 222 3 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

BENGKALIS, RIAU -- Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC sukses menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Syahril di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury ini berhasil menyita sejumlah besar narkotika dengan rincian sebagai berikut:

 ~ 10.861 gram (10,8 kg) metamfetamin (sabu).

 ~ 858 gram ketamin.

 ~ 472 gram MDMA.

 ~ 496 cartridge yang mengandung etomidate.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Selain barang haram tersebut, tim juga menyita satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Jaringan Narapidana dan Peredaran Lintas Negara

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Omo. Tersangka Muhammad Syahril mengaku direkrut oleh Safrizal melalui aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp110.000.000 setelah misi pengantaran berhasil diselesaikan. Selain itu, terdapat keterlibatan sosok berinisial Rendy yang berstatus DPO, yang berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang menyerahkan narkotika tersebut kepada tersangka.

Dampak Penyelamatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2