1 kantong plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (est. 100 gram).
1 buah tas ransel warna hitam.
1 unit HP Vivo Y27 (warna hijau muda).
1 unit HP Vivo Y36 (warna hitam).
Pada Rabu (29/7/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar perkara yang dipimpin oleh WadirtipidNarkoba Bareskrim polri KBP Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho. Hasil gelar perkara secara resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Abdul Muid alias DUL sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan:
* Digital forensik terhadap dua unit ponsel milik tersangka untuk membongkar jaringan atas.
* Pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi keuangan, yakni rekening BCA atas nama Jamaludin dan rekening Seabank atas nama Abdul Muid.
* Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk awak bus Sinar Jaya.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )