
JAKARTA --- Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Jakarta--Surabaya. Seorang pria berinisial ABDUL MUID alias DUL (46) ditangkap di atas Bus Sinar Jaya saat mengisi bahan bakar di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari (25/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan taksiran berat 100 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai pergerakan seorang kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju Surabaya.
* Jumat, 24 Juli 2026: Petugas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Tugas untuk melacak keberadaan target.
* Jumat, 24 Juli 2026 (Pukul 19.00 WIB): Tim mendeteksi pergerakan target di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Abdul Muid diketahui menaiki Bus Sinar Jaya bernomor polisi L 7126 UB jurusan Jakarta--Surabaya. Petugas langsung melakukan pembuntutan (surveillance) secara ketat sepanjang jalur Tol Trans Jawa.
* Sabtu, 25 Juli 2026 (Pukul 02.00 WIB): Saat bus memasuki Rest Area 338A Tol Pekalongan (Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan) untuk mengisi BBM, tim di bawah pimpinan AKBP Dede Suhatmi langsung melancarkan tindakan Raid, Planning, Execution (RPE). Petugas menyergap tersangka di dalam bus dan menemukan barang bukti sabu di tas ransel yang dikuasainya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh Iwan Sebastian alias Koh Iwan, seorang narapidana yang pernah mendekam bersama tersangka di Lapas Narkotika Cipinang periode 2019--2025.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan oleh Abdul Muid di wilayah Bangkalan, Madura. Tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Untuk mengelabui petugas, komunikasi antar-jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan instan terekskripsi, Zangi.
Hasil tes urine terhadap tersangka Abdul Muid menunjukkan hasil positif Metamfetamina.
Barang Bukti yang Diamankan
1 kantong plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (est. 100 gram).
1 buah tas ransel warna hitam.
1 unit HP Vivo Y27 (warna hijau muda).
1 unit HP Vivo Y36 (warna hitam).
Pada Rabu (29/7/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar perkara yang dipimpin oleh WadirtipidNarkoba Bareskrim polri KBP Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho. Hasil gelar perkara secara resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Abdul Muid alias DUL sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan:
* Digital forensik terhadap dua unit ponsel milik tersangka untuk membongkar jaringan atas.
* Pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi keuangan, yakni rekening BCA atas nama Jamaludin dan rekening Seabank atas nama Abdul Muid.
* Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk awak bus Sinar Jaya.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )