agus hendrawan
agus hendrawan Guru

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Melepaskan Tanah untuk Pelestarian Situs Eyang Rangga Marta Yuda: Langkah Mendukung Warisan Leluhur

20 Oktober 2024   16:51 Diperbarui: 20 Oktober 2024   21:27 230 4 2

Menurut saya, melepaskan tanah tersebut demi pelestarian situs adalah langkah yang tepat. Namun tetap proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah-Langkah Menuju Pelepasan Hak Tanah dengan Prosedur yang Benar diantaranya:

1. Verifikasi dan Koordinasi dengan Ahli Waris

Kami melakukan wawancara langsung dengan keturunan ahli waris Eyang Rangga Marta Yuda untuk memahami sejarah dan niat wakaf beliau. Wawancara ini tidak hanya memperjelas latar belakang sejarah, tetapi juga mengonfirmasi niat luhur keluarga kami untuk mendukung pelestarian.

2. Konsultasi dengan BPN dan Pemerintah Desa

Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan BPN untuk memastikan pelepasan hak dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Pemerintah desa setempat juga dilibatkan untuk menjamin transparansi dan kejelasan tujuan.

3. Pembuatan Akta Hibah atau Akta Wakaf

Pemilik sertifikat syah menghibahkan tanah ini kepada pihak pengelola situs dengan pembuatan akta hibah di hadapan notaris. Hal ini memastikan bahwa niat baik kami tercatat secara resmi dan legal, serta tidak ada sengketa di masa depan.

4. Komitmen Pengelola Situs

Sebelum proses pelepasan, harus ada pernyataan komitmen dari pihak pengelola situs untuk memastikan bahwa tanah tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pelestarian dan tidak akan dialihkan untuk kepentingan komersial.

5. Dokumentasi dan Publikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3