Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.
Menurut saya, melepaskan tanah tersebut demi pelestarian situs adalah langkah yang tepat. Namun tetap proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Menuju Pelepasan Hak Tanah dengan Prosedur yang Benar diantaranya:
1. Verifikasi dan Koordinasi dengan Ahli Waris
Kami melakukan wawancara langsung dengan keturunan ahli waris Eyang Rangga Marta Yuda untuk memahami sejarah dan niat wakaf beliau. Wawancara ini tidak hanya memperjelas latar belakang sejarah, tetapi juga mengonfirmasi niat luhur keluarga kami untuk mendukung pelestarian.
2. Konsultasi dengan BPN dan Pemerintah Desa
Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan BPN untuk memastikan pelepasan hak dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Pemerintah desa setempat juga dilibatkan untuk menjamin transparansi dan kejelasan tujuan.
3. Pembuatan Akta Hibah atau Akta Wakaf
Pemilik sertifikat syah menghibahkan tanah ini kepada pihak pengelola situs dengan pembuatan akta hibah di hadapan notaris. Hal ini memastikan bahwa niat baik kami tercatat secara resmi dan legal, serta tidak ada sengketa di masa depan.
4. Komitmen Pengelola Situs
Sebelum proses pelepasan, harus ada pernyataan komitmen dari pihak pengelola situs untuk memastikan bahwa tanah tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pelestarian dan tidak akan dialihkan untuk kepentingan komersial.
5. Dokumentasi dan Publikasi