agus hendrawan
agus hendrawan Guru

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Melepaskan Tanah untuk Pelestarian Situs Eyang Rangga Marta Yuda: Langkah Mendukung Warisan Leluhur

20 Oktober 2024   16:51 Diperbarui: 20 Oktober 2024   21:27 248 5 2


Dokumen Waglo Gubuk Apung
Dokumen Waglo Gubuk Apung

Pengantar

Dalam setiap perjalanan hidup, kita sering kali dihadapkan pada pilihan penting yang bukan hanya berpengaruh pada diri sendiri, tetapi juga pada masyarakat dan sejarah. Begitu pula dengan pengalaman keluarga kami yang memiliki sebidang tanah di Cisalak, Subang, Jawa Barat, yang berbatasan dengan pemakaman Eyang Rangga Marta Yuda, tokoh besar pada masa kolonial Belanda. 

Pilihan untuk melepaskan tanah tersebut demi pelestarian situs sejarah tidaklah mudah. Namun, demi menjaga warisan leluhur dan mendukung nilai budaya, saya menilai harus dilakukan dengan prosedur yang benar.

Tanah disamping makam Eyang Rangga kami jadikan makam keluarga (dokpri)
Tanah disamping makam Eyang Rangga kami jadikan makam keluarga (dokpri)

Siapakah Eyang Rangga Marta Yuda?

Berdasarkan penuturan dari keturunan ahli waris, Eyang Rangga Marta Yuda merupakan seorang abdi dalem pada masa pemerintahan kolonial Belanda dan memiliki peran penting di wilayah Cisalak-Subang. Bahkan, dokumentasi sejarah mencatat keterlibatan beliau di bawah Tuan Hofland, seorang pejabat kolonial pada masa itu. Eyang Marta Yuda juga dikenal karena mewakafkan kompleks di mana beliau dimakamkan sebagai pemakaman umum bagi masyarakat setempat.

Menurut penjelasan ahli waris, catatan tertulis mengenai wakaf ini tersimpan dengan baik dalam arsip Belanda dan diterjemahkan dari naskah beraksara Palawa. Informasi ini diperkuat melalui wawancara dengan pihak keturunan Eyang Rangga Marta Yuda yang dilakukan di depan situs makam Eyang Rangga Marta Yuda, yang menunjukkan betapa pentingnya beliau bagi sejarah dan kebudayaan setempat.

Dilema Pemilik Tanah: Antara Kepentingan Pribadi dan Pelestarian

Ketika tanah keluarga kami diklaim masuk dalam area pemakaman Eyang Rangga Marta Yuda, muncul dilema besar. Di satu sisi, kami telah memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun di sisi lain, kami menyadari bahwa tanah tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang jauh lebih besar.

Menurut saya, melepaskan tanah tersebut demi pelestarian situs adalah langkah yang tepat. Namun tetap proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah-Langkah Menuju Pelepasan Hak Tanah dengan Prosedur yang Benar diantaranya:

1. Verifikasi dan Koordinasi dengan Ahli Waris

Kami melakukan wawancara langsung dengan keturunan ahli waris Eyang Rangga Marta Yuda untuk memahami sejarah dan niat wakaf beliau. Wawancara ini tidak hanya memperjelas latar belakang sejarah, tetapi juga mengonfirmasi niat luhur keluarga kami untuk mendukung pelestarian.

2. Konsultasi dengan BPN dan Pemerintah Desa

Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan BPN untuk memastikan pelepasan hak dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Pemerintah desa setempat juga dilibatkan untuk menjamin transparansi dan kejelasan tujuan.

3. Pembuatan Akta Hibah atau Akta Wakaf

Pemilik sertifikat syah menghibahkan tanah ini kepada pihak pengelola situs dengan pembuatan akta hibah di hadapan notaris. Hal ini memastikan bahwa niat baik kami tercatat secara resmi dan legal, serta tidak ada sengketa di masa depan.

4. Komitmen Pengelola Situs

Sebelum proses pelepasan, harus ada pernyataan komitmen dari pihak pengelola situs untuk memastikan bahwa tanah tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pelestarian dan tidak akan dialihkan untuk kepentingan komersial.

5. Dokumentasi dan Publikasi

Seluruh proses pelepasan tanah ini harus didokumentasikan, termasuk dalam bentuk video wawancara dan berita acara serah terima. Dokumentasi ini hendaknya dipublikasikan di blog dan media sosial sebagai bentuk transparansi dan kontribusi bagi edukasi masyarakat.

Refleksi dan Harapan

Melepaskan tanah keluarga demi pelestarian situs bersejarah bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang. Saya berharap dengan langkah ini, situs makam Eyang Rangga Marta Yuda dapat terus terjaga dan menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat Cisalak khususnya dan kita semua pada umumnya.

Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelestarian situs-situs sejarah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas bangsa. Warisan leluhur bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga fondasi untuk masa depan yang lebih bermakna.

Kesimpulan

Pengalaman ini mengajarkan kita betapa pentingnya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial-budaya. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan bekerja sama dengan pihak terkait, saya yakin bahwa keputusan melepaskan tanah ini adalah langkah yang benar. 

Warisan sejarah Eyang Rangga Marta Yuda akan terus hidup sebagai situs pemakaman, juga sebagai pengingat akan nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur kepada kita semua.

Untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang sejarah dan nilai budaya yang melekat pada sosok Eyang Rangga Marta Yuda, saya mengajak Anda menonton video wawancara eksklusif dengan keturunan ahli waris beliau. 

Dalam video ini, ahli waris menjelaskan peran Eyang Rangga pada masa kolonial, makna penting wakaf pemakaman umum, dan terjemahan prasasti beraksara Palawa di makam beliau. Saksikan langsung melalui video di atas bagaimana jejak sejarah ini terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3