Prof. H. I. Elim, a Simple Physicist with 3 main writing issues: [1]. Creative and Innovative Intellectual Educator; [2]. Freedom of Innovation works (Kerja Merdeka Berkreasi), and [3]. Amazing Natural Resources of Indonesia Archipelago. Prof. Elim is originally a creative, innovative, and disruptive Indonesia physicist .
Perlu dicatat bahwa profesor bukan merupakan gelar akademik seperti sarjana S1 (S.Si./ B.Sc.), sarjana strata 2/ S2 (M.Si./ M.Sc/ M.Phil.) dan sarjana strata 3/ S3 (Dr./ Doctor of Philosophy (Ph.D)/ Doctor of Science (D.Sc.)).
Profesor umumnya merupakan jabatan fungsional akademik yang diberikan oleh suatu universitas sesuai dengan aturan keilmuan yang sangat ketat dan sangat bergengsi karena disertai dengan berkat keilmuan yang sangat spesifik.
Umumnya jabatan Prof. memiliki syarat umum sebagai berikut:
[1]. Usulan prof. paling sedikit telah memiliki Stata S3/ Dr./ Ph.D/ D.Sc.
[2]. Prof. penuh (Full professor) biasanya telah berpengalaman meneliti sebagai peneliti internasional seperti postdoctoral scholar/ Research fellow setelah memperoleh gelar S3
[3]. Prof. harus memiliki bukti pengembangan ilmunya secara spesifik dan mandiri serta diakui secara keilmuannya di dunia internasional dengan contoh indikator sebagai 1st Author/ Correcponding author di publikasi jurnal internasional yang bereputasi (Q1/Q2 Scopus index/ Web of Science).
[4]. Prof. yang berhubungan dengan ilmu internasional seperti ilmu MIPA (Sciences seperti: Math & Natural Sciences) dan Teknik (Engineering/ Technology) biasanya pernah memimpin sebagai chairman of International Conference.
[5]. Jabatan Full professor setiap universitas berbeda syarat syarat khususnya. Sebagai contoh di Indonesia, seorang pengusul jabatan full prof. harus melakukan Tri Dharma perguruan tinggi (PT) yang meliputi pengajaran mahasiswa, penelitian dan publikasi karya riset di jurnal/ patent, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Setiap point di ketiga bagian Tri Dharma PT tersebut dinilai dengan angka kredit tertentu yang disusun oleh Kementrian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemDikBud-Ristek). Untuk Prof. Golongan IVD, angka kredit minimum 850, sedangkan Prof. VIE diperlukan angka kredit sebesar 1050 atau lebih. Untuk mencapai angka kredit tersebut ~45-50% berasal dari hasil-hasil publikasi internasional yang bereputasi (Q1/Q2). Hal ini umumnya dapat dicapai dalam kurun waktu mengembangkan ilmu dan mendidik para mahasiswa setelah Dr selama ~5 - 20 tahun dalam ketekunan bekerja dan berjuang sebagai seorang cendekiawan.
[6]. Jika seseorang layak mengusulkan jabatan Prof. di sebuah PT, maka hal yang pertama yang perlu diperhatikan adalah kesadaran keilmuan yang ditekuninya sudah cukup atau belum untuk mengusulkan Prof. serta bebas dari plagiarism/ duplikasi.
[7]. Hal penting lainnya yang sangat penting adalah mental seorang Prof. yang melayani dengan pengetahuan yang tinggi dibidangnya secara khusus, contohnya: Prof. Fisika nanosains dan Nanoteknologi. Yang dimaksud dengan mental keilmuan (scientific mental) adalah kesadaran (conciousness) pemahaman ilmu dengan karakter (scientific personality). Karakter sains ini artinya jika benar katakan benar dan jika salah katakan salah, dan juga jika tidak paham katakan tidak memahami.