Saya sharing disini mengenai apa yang dipersiapkan untuk menikah dengan WNA secara muslim, sesuai persyaratan yang ditentukan.
Mudah-mudahan berguna.
Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon yang WNA adalah :
1. Birth certificate / Akta lahir
2. Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai)
3. Paspport
4. Surat keterangan dari kedutaan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI )
5. Surat keterangan dari kepolisian(Surat Tanda Melapor / STM )
6. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar
Birth certificate dan Dissolution married certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah.
Certificate of No impedement to marriage (CNI) di apply di kedutaan negara asal WNA di Indonesia, karena suami saya Australian, maka applynya di kedubes Australia di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Note :
CNI asli akan diambil oleh KUA, maka sebaiknya di scan dulu dan copy banyak-banyak, karena kelak dibutuhkan untuk setiap urusan imigrasi si WNA.
Surat keterangan kepolisian (STM) adalah tanda lapor diri, di apply berdua ketika WNA nya sudah di Indonesia. Apply-nya ke bagian Inteligen Polres setempat dimana domisili KTP Anda berada.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon yang WNI sbb :
1. Photo copy KTP
2. Photo copy Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah dan cerai).
4. Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1, N2 dan N4
5. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar
Semua dokumen calon istri dan calon suami diserahkan ke KUA setempat, untuk didaftarkan mengenai :
1. Dimana tempat berlangsungnya pernikahan
2. Kapan jadwal pelaksanaan pernikahan
3. Siapa penghulu yang akan menikahkan
Selamat menempuh hidup baru, semoga menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah. Aamiin.