Melanjutkan informasi sebelumnya Menikah denga WNA - Persyaratan dokumen, salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan dari Kedutaan negara bersangkutan. (Harus ke kedutaan yang bersangkutan ya, misal, pasangan kita berasal dari Australia, ya mengajukannya jangan ke embassy Kanada apalagi Nigeria, nanti SALAH ANGKOT, kejauhan .. hahaha canda ya friends, sebelum lanjut).
Baiklah, saya infokan berdasarkan pengalaman saya aja, Suami saya warga negara Australia, maka mengajukannya di kedutaan Australia di Jakarta.
Surat keterangan dimaksud lebih dikenal dengan CNI - Certificate of No Impediment to marriage, atau dalam bahasa Indonesia namanya SURAT KETERANGAN TIDAK ADA HALANGAN UNTUK MENIKAH.
O iya, sebelum lanjut, perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Indonesia No.1 tahun 1974 tentang pernikahan ('UU Perkawinan'), kedua belah pihak harus memiliki agama yang sama, jika tidak, satu pihak harus pindah agama.
Nah, karena suami saya muslim dari lahir, jadi kami melewati proses ini.
***
Bagaimana mendapatkan CNI ?
Buat appointment dengan bagian consular Australian Embassy, paling lambat satu hari kerja sebelumnya.
Jadi karena waktu itu calon suami masih berada di Australia, dan datang ke Jakarta hanya 3 hari sebelum akad nikah, maka keperluan dokumen lokal untuk persyaratan yang WNA, saya yang ngerjain, termasuk bikin appointment by phone dengan bagian consular Kedutaan Australia, untuk dia bisa datang mengurus pengajuan CNI.