O iya, pengajuan CNI ini tidak bisa diwakilkan, tidak bisa di pos-kan pengajuannya, HARUS yang bersangkutan sendiri yang datang langsung.
Maka, datanglah kami berdua ke Consular Section Australian Embassy sesuai schedule yang diberikan, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sbb :
Tentang persyaratan nomor 3 ini, disebutkan dalam web DFAT Departement of Foreign Affairs and Trade Australian Embassy, Aturan dasar perkawinan asing secara umum diakui sah di Australia , kecuali :
Bila Salah satu pihak sudah menikah dengan orang lain
Makanya point nomor 3 itu Certificate of dissolution of marriage, mutlak diperlukan, atau tunjukkan surat single apabila memang belum menikah. Bila tidak tentu CNI tidak dapat dikeluarkan.
Pemohon harus sudah lepas secara hukum dari ikatan pernikahan, statusnya harus single.
Jadi jelas ya, kita ga bisa dijadikan yang kedua, apalagi ketiga. ALHAMDU LILLAHHH.
Setelah menunjukkan semua dokumen-dokumen tersebut, maka pemohon mengisi formulir applikasi dan menandatangani formulir tersebut dihadapan Consular officer.
Proses saya sekitar 15 -- 30 menit menunggu, kemudian CNI sudah ditangan.
***
Ada Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dari pernikahan antara WN Australia dan WN Indonesia ini antara lain :
Setelah CNI dapat, nantinya pihak KUA ataupun Catatan Sipil akan mengambil aslinya, jadi scan lah dan copy lah sebanyak2nya.