Melanjutkan informasi sebelumnya Menikah denga WNA - Persyaratan dokumen, salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan dari Kedutaan negara bersangkutan. (Harus ke kedutaan yang bersangkutan ya, misal, pasangan kita berasal dari Australia, ya mengajukannya jangan ke embassy Kanada apalagi Nigeria, nanti SALAH ANGKOT, kejauhan .. hahaha canda ya friends, sebelum lanjut).
Baiklah, saya infokan berdasarkan pengalaman saya aja, Suami saya warga negara Australia, maka mengajukannya di kedutaan Australia di Jakarta.
Surat keterangan dimaksud lebih dikenal dengan CNI - Certificate of No Impediment to marriage, atau dalam bahasa Indonesia namanya SURAT KETERANGAN TIDAK ADA HALANGAN UNTUK MENIKAH.
O iya, sebelum lanjut, perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Indonesia No.1 tahun 1974 tentang pernikahan ('UU Perkawinan'), kedua belah pihak harus memiliki agama yang sama, jika tidak, satu pihak harus pindah agama.
Nah, karena suami saya muslim dari lahir, jadi kami melewati proses ini.
***
Bagaimana mendapatkan CNI ?
Buat appointment dengan bagian consular Australian Embassy, paling lambat satu hari kerja sebelumnya.
Jadi karena waktu itu calon suami masih berada di Australia, dan datang ke Jakarta hanya 3 hari sebelum akad nikah, maka keperluan dokumen lokal untuk persyaratan yang WNA, saya yang ngerjain, termasuk bikin appointment by phone dengan bagian consular Kedutaan Australia, untuk dia bisa datang mengurus pengajuan CNI.
O iya, pengajuan CNI ini tidak bisa diwakilkan, tidak bisa di pos-kan pengajuannya, HARUS yang bersangkutan sendiri yang datang langsung.
Maka, datanglah kami berdua ke Consular Section Australian Embassy sesuai schedule yang diberikan, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sbb :
Tentang persyaratan nomor 3 ini, disebutkan dalam web DFAT Departement of Foreign Affairs and Trade Australian Embassy, Aturan dasar perkawinan asing secara umum diakui sah di Australia , kecuali :
Bila Salah satu pihak sudah menikah dengan orang lain
Makanya point nomor 3 itu Certificate of dissolution of marriage, mutlak diperlukan, atau tunjukkan surat single apabila memang belum menikah. Bila tidak tentu CNI tidak dapat dikeluarkan.
Pemohon harus sudah lepas secara hukum dari ikatan pernikahan, statusnya harus single.
Jadi jelas ya, kita ga bisa dijadikan yang kedua, apalagi ketiga. ALHAMDU LILLAHHH.
Setelah menunjukkan semua dokumen-dokumen tersebut, maka pemohon mengisi formulir applikasi dan menandatangani formulir tersebut dihadapan Consular officer.
Proses saya sekitar 15 -- 30 menit menunggu, kemudian CNI sudah ditangan.
***
Ada Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dari pernikahan antara WN Australia dan WN Indonesia ini antara lain :
Setelah CNI dapat, nantinya pihak KUA ataupun Catatan Sipil akan mengambil aslinya, jadi scan lah dan copy lah sebanyak2nya.
Untuk apa??
OOoo sangat PENTING!! Karena semua persyaratan ijin tinggal suami saya (i.e. VITAS dan KITAS) memerlukan copy CNI ini.
Begitu juga ketika saya ajukan visa ke Australia, CNI ini salah satu dokumen pendukung yang ampuh.
Semoga info ini bermanfaat.
Terimakasih.