H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Wiraswasta

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

TPA Piyungan Potensi Meledak

21 November 2022   23:51 Diperbarui: 21 November 2022   23:57 776 12 3

Hal tersebut didasari pada Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Baca juga: Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar

Tidak ada alternatif lain dalam menyelesaikan sampah di Indonesia, termasuk di DI Yogyakarta. Kecuali melaksanakan UUPS dengan tegas.

Karena TPA Piyungan dipergunakan oleh tiga wilayah yaitu Kota Yogya, Bantul dan Sleman. Maka seharusnya dibangun secara regional, begitu juga program pilah dan olah sampah rumah tangga. Secara serentak di tiga wilayah tersebut.

Bagaimana pendapat Anda?

Solo, 21 November 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2