NURUL SALSYANABILA
NURUL SALSYANABILA Pelajar Sekolah

Disini saya tidak hanya terfokus pada satu topik saja, tapi saya akan membagikan opini saya terkait isu-isu hangat terkini yang ramai dikalangan publik saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Video

Bahaya Latent Penyebaran Pornografi di Era Digital: Ancaman Hukum dan Sosia

18 September 2026   13:23 Diperbarui: 18 September 2026   13:23 129 0 0

Pasal 4 Ayat (1): Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

  • Pasal 29: Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 4 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

  • 2. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)

    • Pasal 27 Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    • Pasal 45 Ayat (1): Mengancam pelaku pelanggaran melanggar kesusilaan di ruang siber dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    • Pasal 14: Mengatur secara khusus mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Seseorang yang melakukan perekaman, penyebaran foto/video bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika dilakukan dengan maksud memeras atau mengancam, pidananya ditambah.

    Upaya Pencegahan dan Tindakan Nyata

    Pemberantasan penyebaran pornografi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan elemen masyarakat:

    1. Bijak Mengelola Jejak Digital: Menghindari kebiasaan menyimpan, mendokumentasikan, atau mengirimkan materi pribadi bermuatan intim melalui perangkat digital.

    2. Tidak Ikut Membagikan (Stop Re-sharing): Apabila menerima atau menemukan konten pornografi/NCII di media sosial maupun grup perpesanan, segera hentikan rantai penyebarannya dengan tidak meneruskan (forward) pesan tersebut.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3