Disini saya tidak hanya terfokus pada satu topik saja, tapi saya akan membagikan opini saya terkait isu-isu hangat terkini yang ramai dikalangan publik saat ini.
Pasal 4 Ayat (1): Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal 29: Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 4 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
2. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 27 Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 Ayat (1): Mengancam pelaku pelanggaran melanggar kesusilaan di ruang siber dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal 14: Mengatur secara khusus mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Seseorang yang melakukan perekaman, penyebaran foto/video bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika dilakukan dengan maksud memeras atau mengancam, pidananya ditambah.
Upaya Pencegahan dan Tindakan Nyata
Pemberantasan penyebaran pornografi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan elemen masyarakat:
Bijak Mengelola Jejak Digital: Menghindari kebiasaan menyimpan, mendokumentasikan, atau mengirimkan materi pribadi bermuatan intim melalui perangkat digital.
Tidak Ikut Membagikan (Stop Re-sharing): Apabila menerima atau menemukan konten pornografi/NCII di media sosial maupun grup perpesanan, segera hentikan rantai penyebarannya dengan tidak meneruskan (forward) pesan tersebut.