Disini saya tidak hanya terfokus pada satu topik saja, tapi saya akan membagikan opini saya terkait isu-isu hangat terkini yang ramai dikalangan publik saat ini.
Pemanfataan Fitur Pelaporan (Reporting): Laporkan akun atau grup yang menyebarkan konten bermuatan asusila melalui fitur report platform media sosial, portal resmi Aduan Konten Kementerian Komdigi (aduankonten.id), atau ke pihak kepolisian.
Pendampingan bagi Korban: Memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi korban penyebaran foto/video pribadi tanpa persetujuan, bukan justru menghakimi atau menyudutkannya.
Kesimpulan
Ruang digital bukanlah area tanpa hukum (lawless area). Penyebaran pornografi baik dilakukan secara sengaja demi keuntungan materi, motif balas dendam, maupun sekadar iseng meneruskan pesan merupakan tindak pidana serius yang merenggut hak asasi dan martabat orang lain. Kesadaran hukum, etika berinternet, dan ketegangan penegakan hukum adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem ruang siber yang aman dan beradab.