NURUL SALSYANABILA
NURUL SALSYANABILA Pelajar Sekolah

Disini saya tidak hanya terfokus pada satu topik saja, tapi saya akan membagikan opini saya terkait isu-isu hangat terkini yang ramai dikalangan publik saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Video

Bahaya Latent Penyebaran Pornografi di Era Digital: Ancaman Hukum dan Sosia

18 September 2026   13:23 Diperbarui: 18 September 2026   13:23 132 0 0

Di era pesatnya perkembangan teknologi informasi, akses terhadap internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan interaksi dan komunikasi, terdapat ancaman nyata yang kian marak: penyebaran konten pornografi secara ilegal.

Mulai dari grup perpesanan singkat, media sosial, hingga platform berbagi file, penyebaran materi asusila ini kerap mengintai siapapun. Fenomena ini tidak hanya merusak tatanan moral dan kesehatan mental masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang memuat sanksi pidana amat berat di Indonesia.

Pergeseran Moda dan Dampak Sistemik

Penyebaran pornografi saat ini tidak lagi sekadar transaksi fisik, melainkan telah bertransformasi ke ruang siber (cybercrime). Beberapa fenomena yang marak ditemui antara lain:

  1. Doxing dan Non-Consensual Intimate Imagery (NCII): Penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan pemiliknya, yang sering dijadikan alat pemerasan (revenge porn).

  2. Eksploitasi Anak di Ruang Siber (CSAM): Penyebaran materi asusila yang melibatkan anak-anak di bawah umur, yang merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

  3. Komersialisasi Konten Asusila: Praktik memperjualbelikan grup atau akun berbayar yang berisi konten pornografi secara tak berizin.

Dampak dari penyebaran ini sangat merusak: korban mengalami trauma psikologis yang mendalam, pencemaran nama baik, hingga risiko secondary victimization akibat rekam jejak digital yang sulit dihapus sepenuhnya.

Landasan Hukum Penyebaran Pornografi di Indonesia

Hukum positif Indonesia bersikap sangat tegas terhadap siapapun yang memproduksi, menyebarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya konten pornografi:

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • Pasal 4 Ayat (1): Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

  • Pasal 29: Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 4 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

2. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)

  • Pasal 27 Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  • Pasal 45 Ayat (1): Mengancam pelaku pelanggaran melanggar kesusilaan di ruang siber dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

  • Pasal 14: Mengatur secara khusus mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Seseorang yang melakukan perekaman, penyebaran foto/video bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika dilakukan dengan maksud memeras atau mengancam, pidananya ditambah.

Upaya Pencegahan dan Tindakan Nyata

Pemberantasan penyebaran pornografi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan elemen masyarakat:

  1. Bijak Mengelola Jejak Digital: Menghindari kebiasaan menyimpan, mendokumentasikan, atau mengirimkan materi pribadi bermuatan intim melalui perangkat digital.

  2. Tidak Ikut Membagikan (Stop Re-sharing): Apabila menerima atau menemukan konten pornografi/NCII di media sosial maupun grup perpesanan, segera hentikan rantai penyebarannya dengan tidak meneruskan (forward) pesan tersebut.

  3. Pemanfataan Fitur Pelaporan (Reporting): Laporkan akun atau grup yang menyebarkan konten bermuatan asusila melalui fitur report platform media sosial, portal resmi Aduan Konten Kementerian Komdigi (aduankonten.id), atau ke pihak kepolisian.

  4. Pendampingan bagi Korban: Memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi korban penyebaran foto/video pribadi tanpa persetujuan, bukan justru menghakimi atau menyudutkannya.

Kesimpulan

Ruang digital bukanlah area tanpa hukum (lawless area). Penyebaran pornografi baik dilakukan secara sengaja demi keuntungan materi, motif balas dendam, maupun sekadar iseng meneruskan pesan merupakan tindak pidana serius yang merenggut hak asasi dan martabat orang lain. Kesadaran hukum, etika berinternet, dan ketegangan penegakan hukum adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem ruang siber yang aman dan beradab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3