Pegiat Literasi Publik, Pro Life Indonesia, Digital Journalism, Pengelola Jakarta News dan Ruang Biblika Kompasiana


"Hari pertama sekolah, dirayakan dengan penuh gegap gempita!" Wajar. Sebab, ada kegembiraan masuk sekolah, naik kelas, serta berada di satuan dan nuansa belajar yang baru. Itulah momentum sakral transisi akademik saat ruang-ruang kelas dipenuhi wajah baru, seragam kaku, dan aroma segar harapan.
Namun di samping itu, beroperasi "UU Tak Tertulis" bernama senioritas. Mereka yang naik kelas otomatis menjadi penguasa, sementara rentetan di bawahnya wajib menerima label "yunior" tanpa bantahan. Di balik hukum tidak tertulis itu, tersimpan kecemasan struktural yang diabaikan otoritas pendidikan: perundungan atau bullying.
Kecemasan itu bukan paranoid. Data sepanjang tahun 2025 merekam lonjakan kasus kekerasan yang mengkhawatirkan di lingkungan sekolah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan 641 kasus kekerasan, 30% merupakan tindakan perundungan. Lebih miris lagi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kerentanan, didominasi usia muda, dengan korban di tingkat SD mencapai 26%, SMP 25%, dan SMA/SMK 18,75%. Kementerian Kesehatan bahkan mencatat dari 2.621 korban kekerasan, sebanyak 620 anak mengalami perundungan serius yang berdampak fatal pada kesehatan fisik dan psikologis mereka, baik lewat jalur verbal, fisik, maupun siber.
Fakta tersebut membuktikan bahwa, perundungan bukan lelucon; komedi, ritus pendewasaan, dan sekadar bumbu renyah pergaulan remaja. Komentar sinis, ejekan rasis berlatar sentimen SARA, tatapan merendahkan, hingga pengucilan fisik adalah bentuk penghinaan nyata terhadap jati diri kemanusiaan.
Tindakan-tindakan itu melesat bagai panah tajam yang menusuk hati terdalam para korban. Ketika fungsi keluarga pincang dan korban tumbuh dalam kerapuhan psikologis, runtuhnya pertahanan jiwa hanyalah tinggal menunggu waktu. Mereka meratap dalam sunyi yang mencekam, menyembunyikan luka batin di balik senyum terpaksa. Pada titik ekstrem, trauma yang mengkristal menjadi keputusasaan akut ini memicu tragedi kemanusiaan yang tak dapat dipulihkan.
Siapa pun di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyadari sepenuhnya bahwa perundungan secara perlahan namun pasti membuat masa depan korban menjadi suram, rapuh, dan hancur. Kerusakan ini bersifat struktural, memotong hak konstitusional anak untuk mendapatkan lingkungan tumbuh kembang yang aman dan bermartabat.
Oleh karena itu, Bullying tidak bisa lagi diselesaikan dengan sekadar petuah moral. Diperlukan pembedahan berbasis prinsip kausalitas untuk mengurai akar masalahnya, serta ketegasan penegakan hukum demi memutus rantai sebab-akibat yang terus memakan korban.
Mengingat dampak destruktif perundungan yang mampu melumpuhkan kualitas sumber daya manusia, penanganannya "hanya urusan internal sekolah atau diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan yang semu." Melainkan perlu penegasan dan ketegasan sebagai kasus kekerasan fisik, penganiayaan, dan penghinaan di depan publik. Bahkan, bila perlu, pelaku dicabut hak mendapatkan pendidikan di seluruh wilayah Hukum NKRI. Ini memang berat, tapi harus ada pada UU RI.
Oleh sebab itu, perlu pergeseran paradigma radikal dalam kebijakan publik. Mengatasi perundungan, di samping kekerasan seksual pada lingkungan pendidikan, harus dinaikkan statusnya menjadi Prioritas Nasional; dalam artian perlu upaya TSM dari semua pihak (misalnya Kementerian Terkait, Orang Tua Peserta Didik, Guru, Aparat Keamanan, dan lain-lain). Hal tersebut berarti mengunci anggaran, memperkuat pengawasan lintas sektoral, dan memastikan adanya indikator keberhasilan yang ketat di setiap institusi pendidikan dari Sabang sampai Merauke.
Penegakan Hukum Tanpa Asas Kedekatan
Pada banyak kasus perundungan, pelakunya datang dari latar keluarga yang tak berfungsi dengan baik, merasa superior, orang tua yang punya kekuatan ekonomi, kekuasaan, dan pengaruh; mereka membawa masuk faktor-faktor tersebut ke dalam interaksi di sekolah. Siapa pun yang "berseberangan," mendapat sanksi dari kelompok pelaku. Dan, sering terjadi, pelaku perundungan tidak mendapat hukuman yang tegas serta terukur. Akibatnya, penyelesaian kasus sekadar deklarasi damai atau petisi di atas kertas.
.
Hal seperti itu, tak mampu menciptakan generasi anti-bullying; pelaku (akan) terus menerus mengulangi aksinya. Oleh sebab itu, menuntut langkah konkret yang jauh lebih tegas, penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Aparat Penegak Hukum wajib menindak tegas setiap pelaku perundungan, didukung karena dukungan regulasi, sekaligus mencegah impunitas, kedekatan, dan intervensi dari luar. Karena jika hukum tumpul menghadapi pelaku perundungan dengan dalih "kenakalan remaja," saat itulah ekosistem pendidikan sedang melegitimasi lahirnya calon-calon penindas baru di masa depan.
Ironisnya, sering terjadi fokus penanganan kasus perundungan menjadi timpang dan bias. Ketika korban mengalami tekanan batin luar biasa, ia melakukan aksi balasan yang ekstrem, publik dan aparat hanya menyoroti aksi balasan tersebut dan mengabaikan rentetan perundungan awal yang menjadi pemicu utamanya.
Tindakan mengaburkan latar belakang tersebut, adalah pengalihan kasus sekaligus menciptakan impunitas terselubung. Pelaku perundungan sejatinya merupakan akar masalah dari seluruh tragedi yang terjadi, malah mendapat pembelaan dan perlindungan.
Keharusan menindak pelaku perundungan awal adalah mandat moral sekaligus mandat hukum yang mutlak. Oleh karena itu, prinsip kausalitas (sebab-akibat) hukum harus ditegakkan secara penuh dan jujur. Aparat penegak hukum harus memulai proses penyelidikan dari titik paling awal, yaitu aksi perundungan mendasar terhadap korban. Perundungan adalah 'sebab' primer yang harus ditangani secara serius dan radikal, sementara tindakan defensif atau aksi balasan yang muncul kemudian adalah 'akibat' sosiologis-psikologis yang cara pandang hukumnya wajib diletakkan dalam konteks pertanggungjawaban yang adil dan proporsional.
Investasi Peradaban Masa Depan
Perundungan telah terbukti secara ilmiah dan empiris sebagai penyakit sosial struktural yang merusak tatanan psikologis individu dan menghancurkan kohesi sosial masyarakat luas. Maka, menciptakan Generasi Anti-Bullying selayaknya bukan aksi sesaat (jika ada kasus terungkap) dan program kerja jangka pendek yang selesai dalam satu semester, melainkan investasi jangka panjang dalam rangka membangun peradaban bangsa. Di dalamnya ada pembiasaan berempati, humanis, berkeadilan, penghormatan tinggi terhadap kemanusiaan..
Say No to Bullying
We Are One
Together, We Claim Our Future
One Voice, One Future
Our Strength is in Unity
Empati dan Tanggung Jawab Kolektif
Menciptakan ekosistem bersih dari intimidasi dan perundungan menuntut kontribusi aktif setiap individu. Siapa pun Anda, berusaha memahami perasaan orang lain adalah kunci utama sekaligus fondasi moral mencegah perilaku perundungan. Empati tidak boleh berhenti sebagai konsep abstrak di buku teks Kewarganegaraan; nilai tersebut harus termanifestasi dalam tindakan nyata sehari-hari.
Jika gejala kekerasan dan agresi psikologis tak segera dicegah sejak dini, kedamaian dalam hidup dan kehidupan.kolektif di ruang pendidikan akan lenyap secara perlahan.
Lebih dari itu, seluruh pihak wajib menyadari bahwa dendam dapat bersemayam dalam-dalam di hati korban, dan perilaku agresif yang muncul di kemudian hari tumbuh subur dari akar hubungan sosial di masa lalu. Itu adalah lingkaran setan yang harus diputus.
Tanggung jawab membasmi perundungan bersifat kolektif: jika Anda menyaksikan perundungan, maka wajib memiliki keberanian moral untuk melapor dan berpihak secara tegas mendukung korban.
Jika melihat seorang kawan dalam kondisi tertekan atau terisolasi, ulurkan tanganmu untuk membantu. Ingatlah dengan saksama bahwa berdiam diri saat kezaliman terjadi berarti membiarkan perilaku biadab tersebut berlanjut. Korban yang terabaikan adalah potret kegagalan bersama, dan melindunginya dari kehancuran total adalah tugas suci yang tidak bisa ditawar.
Mari kembalikan Hari Pertama (di) Sekolah sebagai gerbang ilmu pengetahuan yang ramah, hangat, dan mencerahkan.