Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Lainnya

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat

Selanjutnya

Tutup

Video

Sidang TPP Rutan Pasangkayu Setujui 19 Usulan Hak Warga Binaan

28 Oktober 2026   19:09 Diperbarui: 28 Oktober 2026   19:09 97 0 0

up-foto-humas-11-6ae1e09534777c10227ee862.png
up-foto-humas-11-6ae1e09534777c10227ee862.png

Sidang TPP membahas 19 usulan hak warga binaan dengan melibatkan keluarga dan jajaran pemasyarakatan secara daring.

PASANGKAYU, Rabu, 28 Oktober 2026 --- Proses kembali ke tengah masyarakat bagi warga binaan tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya masa pidana. Ada persyaratan, evaluasi pembinaan, dan tahapan administrasi yang harus dilalui. Untuk memastikan proses pengusulan hak berjalan sesuai ketentuan, Rutan Kelas IIB Pasangkayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas 19 usulan hak warga binaan.

Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di aula rapat Rutan Pasangkayu dengan melibatkan peserta secara daring melalui Zoom. Dari total usulan yang dibahas, sebanyak 11 merupakan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan delapan lainnya merupakan usulan remisi susulan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, bertindak sebagai ketua sidang. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Polewali, wali pemasyarakatan, serta keluarga warga binaan. Keterlibatan lintas unsur tersebut mendukung pembahasan usulan berdasarkan persyaratan dan perkembangan pembinaan yang telah dijalani.

Dalam prosesnya, setiap usulan dibahas sebagai bagian dari evaluasi dan pemberian pertimbangan. Sidang TPP menjadi tahapan penting untuk memastikan proses pengusulan dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi keluarga, keterlibatan dalam proses ini memberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan pengusulan yang berkaitan dengan anggota keluarga mereka. Dukungan keluarga juga menjadi salah satu unsur penting dalam mempersiapkan warga binaan menghadapi proses kembali ke masyarakat, bersama dengan pembinaan dan pendampingan sesuai ketentuan.

Ketua sidang, Tri Ahmad Setiawan, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengusulan agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan persyaratan dan perkembangan pembinaan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap usulan diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Aspek lain yang perlu diketahui masyarakat adalah biaya pengurusan. Pengusulan hak warga binaan tidak dipungut biaya. Warga binaan maupun keluarga tidak perlu memberikan uang atau imbalan kepada petugas untuk mengurus usulan PB, CB, ataupun remisi. Informasi ini penting agar keluarga memahami prosedur yang benar dan tidak terbebani pungutan dalam proses administrasi.

Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, seluruh usulan yang dibahas dalam sidang TPP dinyatakan disetujui pada tahap sidang, dengan tetap memperhatikan perkembangan pembinaan serta pemenuhan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pertimbangan dan tindak lanjut administrasi sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

Persetujuan dalam sidang TPP bukan berarti seluruh hak telah langsung diterbitkan atau diterima. Masih terdapat proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemahaman terhadap tahapan dan persyaratan menjadi penting bagi warga binaan maupun keluarga agar dapat mengikuti proses secara tepat.

Melalui sidang yang melibatkan jajaran Rutan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Bapas Polewali, wali pemasyarakatan, dan keluarga, Rutan Pasangkayu terus mendorong proses pengusulan hak yang tertib dan transparan. Upaya ini diharapkan mendukung pelaksanaan pembinaan sekaligus mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2