Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Lainnya

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat

Selanjutnya

Tutup

Video

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Pasangkayu Periksa dan Rolling Gembok Hunian

4 November 2026   02:33 Diperbarui: 4 November 2026   02:33 146 0 0

Ka. KPR bersama staf KPR memeriksa kondisi dan fungsi gembok pintu kamar hunian.
Ka. KPR bersama staf KPR memeriksa kondisi dan fungsi gembok pintu kamar hunian.
PASANGKAYU, 3 NOVEMBER 2026 --- Keamanan lingkungan hunian tidak hanya bergantung pada kesiapsiagaan petugas, tetapi juga pada kelayakan sarana pengamanan yang digunakan setiap hari. Salah satunya adalah gembok pintu kamar hunian yang perlu dipastikan tetap berfungsi dengan baik untuk mendukung sistem penguncian dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Sebagai langkah preventif, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama staf KPR Rutan Kelas IIB Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan dan rolling gembok pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pintu kamar hunian dan area pengamanan di lingkungan Rutan Pasangkayu.

Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan fungsi gembok. Petugas juga melakukan pembersihan serta pemberian pelumas pada bagian yang diperlukan. Rolling gembok turut dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sarana penguncian agar perangkat tetap dalam kondisi layak digunakan.

Pengecekan berkala menjadi penting untuk mengetahui lebih awal apabila terdapat kerusakan atau kendala pada perangkat penguncian. Sebab, gembok yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat menghambat pelaksanaan tugas pengamanan. Melalui pemeriksaan rutin, potensi kendala dapat diidentifikasi sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan menjelaskan bahwa pemeriksaan dan rolling gembok merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan sarana pengamanan di area hunian.

"Pemeriksaan dan rolling gembok merupakan bagian dari upaya kami memastikan seluruh perangkat penguncian berada dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. Melalui pengecekan secara berkala, setiap potensi kendala dapat diketahui lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk menjaga kesiapan sarana pengamanan serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pengamanan sebagai salah satu fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi tersebut membutuhkan kesiapsiagaan petugas serta dukungan sarana pengamanan yang layak dan berfungsi dengan baik.

Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Muarif Khakim, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban harus dijaga melalui langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Keamanan dan ketertiban Rutan merupakan tanggung jawab yang harus dijaga secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan petugas, tetapi juga dengan memastikan seluruh sarana pengamanan dalam kondisi layak dan berfungsi optimal. Karena itu, pemeriksaan secara berkala menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi gangguan sejak dini," ujar Muarif Khakim.

Melalui pemeriksaan sarana penguncian secara berkala, Rutan Kelas IIB Pasangkayu terus berupaya menjaga kesiapan perangkat pengamanan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan kondusif.