Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.
Permasalahan keterlambatan TPG bukan hal baru. Namun hingga kini, solusinya belum tuntas. Beberapa faktor utama yang sering muncul antara lain:
1. Kekurangan Jam Beban Mengajar
Aturan mewajibkan guru memiliki 24 jam tatap muka per minggu agar layak menerima TPG. Namun, sekolah tidak selalu mampu menyediakan cukup jam untuk semua guru, terutama bagi guru mata pelajaran seperti Informatika, Prakarya, Seni Budaya, dan Bahasa Daerah.
2. Sinkronisasi Data Dapodik yang Lambat
Banyak guru telah memperbarui data beban mengajar dan pendidikan mereka, namun data tersebut tidak segera terbaca di InfoGTK. Akibatnya, status validasi tetap "belum memenuhi syarat."
3. Proses Verval Ijazah yang Tak Kunjung Selesai
Guru yang sudah menempuh pendidikan lanjutan (S2 atau S3) sering kali harus menunggu lama karena proses verifikasi ijazah di sistem pusat belum rampung.
4. Sistem Digital yang Belum Sempurna
Setiap pembaruan sistem kadang justru menimbulkan bug baru. Akibatnya, banyak guru harus berkali-kali mengunggah berkas, dan tetap saja statusnya "belum valid."
Dampak Nyata di Lapangan yang harus segera diselesaikan
Bagi sebagian orang, keterlambatan TPG mungkin terlihat sepele. Tapi bagi banyak guru, itu berarti menunda kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, hingga cicilan rumah. Mereka banyak bergantung dari tunjangan profesi guru atau TPG.