Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Guru

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Terbongkar! Kronologi Lengkap Upaya Pembegalan PGRI dan Kemenangan Hukum Prof. Unifah Rosyidi

22 Juni 2026   09:05 Diperbarui: 22 Juni 2026   09:11 318 4 1

Pembegalan PGRI yang syah/dokpri
Pembegalan PGRI yang syah/dokpri

Terbongkar! Kronologi Lengkap Upaya Pembegalan PGRI dan Kemenangan Hukum Prof. Unifah Rosyidi. KRONOLOGIS PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN LEGALITAS PGRI. Inilah kisah Omjay dalam memperjuangkan PGRI yang syah dibawah kepemimpinan Bunda Unifah Rosyidi. Hidup PGRI! Hidup Guru! Solidaritas Yes!

ilustrasi artikel/dokpri
ilustrasi artikel/dokpri

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi profesi guru terbesar dan tertua di Indonesia yang lahir dari semangat perjuangan para pendidik untuk memajukan bangsa melalui pendidikan. Selama puluhan tahun, PGRI menjadi rumah besar bagi jutaan guru dari Sabang sampai Merauke. Karena itulah setiap upaya yang berpotensi memecah belah organisasi tentu menjadi perhatian serius seluruh anggota PGRI.


Dalam beberapa tahun terakhir, PGRI menghadapi dinamika organisasi yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengklaim sebagai kepengurusan PGRI di luar mekanisme organisasi yang sah. Namun berbagai proses hukum yang berlangsung menunjukkan bahwa negara tetap memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan PGRI yang sah.

keputusan inkrah/pgri
keputusan inkrah/pgri

Perjalanan konflik tersebut bermula pada Februari 2023 ketika muncul upaya provokasi kepada sejumlah pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat pelaksanaan Kongres PGRI XXIII. Padahal kongres merupakan forum tertinggi organisasi yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Selanjutnya pada tanggal 3--4 November 2023 diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipersoalkan legalitasnya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi. KLB tersebut diklaim didukung oleh sejumlah pengurus daerah, namun mendapat penolakan dari banyak pengurus PGRI di berbagai wilayah Indonesia.

Tidak lama setelah itu, pada tanggal 13 November 2023 terbit SK AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 yang digunakan oleh kelompok penyelenggara KLB sebagai dasar legalitas kepengurusan mereka. Terbitnya SK tersebut kemudian menjadi objek sengketa hukum yang berlangsung di berbagai pengadilan.

Pada tanggal 16 November 2023 muncul upaya untuk menduduki Gedung Guru Indonesia di Tanah Abang, Jakarta. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Gedung Guru Indonesia tetap berada dalam pengelolaan kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Berbagai gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 653/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dinyatakan kalah. Gugatan berikutnya dengan nomor perkara 744/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst juga mengalami nasib yang sama. Kekalahan tersebut menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan tidak mampu meyakinkan majelis hakim.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, kelompok tersebut juga membentuk kepengurusan PGRI versi mereka di sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Banten. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota sehingga PB PGRI terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi organisasi hingga ke daerah.

PB PGRI kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkembang hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen dan klaim kepengurusan yang dipersoalkan.

Sementara itu, sengketa juga berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan nomor 659/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan pihak penggugat dinyatakan kalah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, gugatan tindakan faktual pemerintah dengan nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT juga dinyatakan kalah.

Perkembangan yang sangat penting terjadi pada tanggal 20 November 2023 ketika Kementerian Hukum menerbitkan SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023. SK AHU inilah yang kemudian menjadi dasar pengesahan kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Seiring berjalannya waktu, berbagai putusan pengadilan semakin memperkuat kedudukan hukum kepengurusan tersebut. Putusan Kasasi Nomor 333 K/TUN/2025 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/TUN/2026 menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum terhadap legalitas kepengurusan PB PGRI yang sah.

Dengan terbitnya SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 dan berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka SK AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 13 November 2023 dinyatakan tidak berlaku. Hal ini semakin memperjelas kedudukan hukum organisasi dan memberikan kepastian kepada seluruh anggota PGRI di Indonesia.

Bagi keluarga besar PGRI, persoalan ini bukan sekadar sengketa organisasi, tetapi juga perjuangan menjaga marwah organisasi guru yang telah berdiri sejak 25 November 1945. PGRI lahir dari semangat persatuan guru Indonesia dan telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, seluruh anggota PGRI diharapkan tetap menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam organisasi, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku.

Kini saatnya seluruh guru Indonesia kembali fokus pada tugas utama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, dan menginspirasi generasi penerus bangsa. PGRI harus terus hadir sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang membela kepentingan guru serta memajukan pendidikan Indonesia.

Hidup PGRI!
Hidup Guru!
Solidaritas Yes!
Satu Guru, Satu Hati, Bela Organisasi!
PGRI Kuat, Guru Hebat, Indonesia Bermartabat!

Salam Blogger Persahabatan

Omjay/Kakek Jay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Omjay ketua Ikatan Guru Informatika dan KKA PGRI/dokpri
Omjay ketua Ikatan Guru Informatika dan KKA PGRI/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3