JAKARTA -- Tim Gabungan Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan operasi senyap di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah aksi penggerebekan yang terukur, petugas berhasil mengamankan istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap asal NTB, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Ketegangan memuncak saat petugas menciduk para tersangka di lokasi yang berbeda, mulai dari Kabupaten Sumbawa hingga Kota Mataram. Ketiganya yang diidentifikasi sebagai Firda Virginia (istri), serta Hadi Sumarho dan Christina Aurelia (anak), tak berkutik saat petugas mendatangi kediaman mereka.
Jeratan TPPU dan Aset Fantastis
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat ikut menikmati dan mengelola "harta panas" hasil bisnis haram narkotika melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam operasi ini, petugas yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menyita sejumlah aset mewah bernilai fantastis, di antaranya:
Rumah Mewah di beberapa lokasi.
Rumah Toko (Ruko) dan Gudang.
Kendaraan Roda Empat serta sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti aliran dana haram.
Ancaman Penjara Menanti
Satu keluarga ini kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak hanya menyasar para bandar, tetapi juga siapa pun yang turut menikmati hasil kejahatan narkotika.
(Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri)