Puluhan kartu ATM dari berbagai bank (BCA, BNI, BSI, Bank Aceh, Mandiri, dll).
Buku tabungan dan catatan transaksi keuangan.
Beberapa unit telepon genggam (iPhone dan perangkat lainnya).
Identitas diri (KTP) dan dokumen perbankan milik para tersangka.

Langkah tegas ini diambil Polri sebagai bagian dari strategi untuk memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh, mulai dari level penyedia rekening, koordinator, kurir, hingga pengendali utama atau bandar besar.
Melalui pendekatan follow the money, Polri berkomitmen melumpuhkan kekuatan ekonomi sindikat narkoba internasional agar tidak dapat lagi beroperasi di Indonesia.
(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)