JAKARTA -- Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyedia rekening tampungan yang digunakan untuk transaksi narkoba skala besar. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkoba kelas kakap, Andre Fernando alias Charlie alias "The Doctor", serta dua tersangka lainnya, Koko Erwin Iskandar dan Hendra Lukmanul Hakim.
Dalam operasi pengembangan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang berperan sebagai penyedia rekening tampungan. Keenam tersangka tersebut adalah:
Mukhtaruzza alias Bang Ja
Teuku Zahrul Rahman
Dede Ela Heryani
Muhammad Jainun
Ronny Ika Setiawan
(Satu tersangka lainnya dalam proses identifikasi lebih lanjut)

Penyidik mengungkap bahwa total perputaran uang melalui jaringan rekening tampungan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp467.729.062.344 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa:
Puluhan kartu ATM dari berbagai bank (BCA, BNI, BSI, Bank Aceh, Mandiri, dll).
Buku tabungan dan catatan transaksi keuangan.
Beberapa unit telepon genggam (iPhone dan perangkat lainnya).
Identitas diri (KTP) dan dokumen perbankan milik para tersangka.

Langkah tegas ini diambil Polri sebagai bagian dari strategi untuk memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh, mulai dari level penyedia rekening, koordinator, kurir, hingga pengendali utama atau bandar besar.
Melalui pendekatan follow the money, Polri berkomitmen melumpuhkan kekuatan ekonomi sindikat narkoba internasional agar tidak dapat lagi beroperasi di Indonesia.
(Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)