DUMAI, RIAU- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Kota Dumai, Riau, pada 26-27 April 2026.
Tim gabungan Subdit IV dan Subdit II Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC, berhasil mengidentifikasi pergerakan mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan Etomidate.
Petugas mendeteksi dua kendaraan mencurigakan, yaitu Toyota Innova Reborn warna silver dan Toyota Innova warna putih yang melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Dumai.
Saat akan dihentikan, kedua kendaraan berusaha melarikan diri dan bahkan membahayakan petugas. Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, salah satu kendaraan kehilangan kendali dan menabrak pohon. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka Aditya Febry Kurniawan alias ADIT.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan kendaraan kedua yang ditinggalkan di Jalan Lintas Duri-Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam karung.
dua tersangka lainnya, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah berhasil ditangkap di sebuah hotel di Dumai setelah dilakukan penelusuran lanjutan.
Tiga tersangka yang ditangkap diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa, dengan peran berbeda:
* Aditya Febry Kurniawan-kurir
* Rachmad Amin Edriansyah - kurir
* Riski Trikuncoro - pengendali lapangan

Sementara itu, seorang perempuan Ratumas Okta Cahyani masuk dalam DPO dan diduga sebagai pengendali utama jaringan dari Malaysia.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita:
* Sabu 16.897,21 gram netto
* Ekstasi 30.000 butir berlogo "LV"
* Etomidate 500 pcs bermerek "Yazuza XL"
* 2 unit mobil yang digunakan untuk distribusi
* Beberapa unit handphone dan barang pendukung lainnya

Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp60,9 miliar, dengan rincian:
* Sabu: Rp33 miliar
* Ekstasi: Rp12,3 miliar
* Etomidate: Rp15,5 miliar
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 106.694 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )