Dalam pemeriksaan sementara, tersangka DM mengaku mengambil paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Dumai. Sesuai arahan dari pengendali atau pemilik barang, rencananya narkotika bernilai miliaran rupiah tersebut akan diselundupkan menuju Jambi.
Tindakan Kepolisian
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim kami di lapangan tidak akan berhenti di sini. Fokus utama saat ini adalah melakukan pengembangan jaringan untuk mengejar pemilik barang dan bandar besar di balik penyelundupan ini," tegas BJP Eko Hadi Santoso dalam laporannya kepada Kabareskrim.
Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan tuntas guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Indonesia.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )