SIAK, RIAU -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali memutus rantai peredaran narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim Subdit II pada Kamis malam, (7/05/2026), seorang kurir berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan kilogram sabu.
Kronologi Penggerebekan
Operasi yang dipimpin langsung oleh tim lidik Subdit II ini dilakukan di sebuah bengkel kendaraan, yakni Bengkel DIORI Motor, yang terletak di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DM (51 tahun), warga asal Dumai. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah mobil tronton putih dengan plat nomor BM 9xxx MU.
Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening dan disimpan di dalam sebuah kardus hitam.
Detail Barang Bukti
Berdasarkan hasil penimbangan akhir, total barang bukti yang disita adalah:
Narkotika Jenis Sabu: 21.158 gram (21,1 Kg).
Barang Bukti Lain: Satu unit ponsel Samsung A17, KTP, dan dompet milik tersangka.
Hasil Interogasi Awal
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka DM mengaku mengambil paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Dumai. Sesuai arahan dari pengendali atau pemilik barang, rencananya narkotika bernilai miliaran rupiah tersebut akan diselundupkan menuju Jambi.
Tindakan Kepolisian
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim kami di lapangan tidak akan berhenti di sini. Fokus utama saat ini adalah melakukan pengembangan jaringan untuk mengejar pemilik barang dan bandar besar di balik penyelundupan ini," tegas BJP Eko Hadi Santoso dalam laporannya kepada Kabareskrim.
Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan tuntas guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Indonesia.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )