Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Detik-Detik Penangkapan Kurir Ganja di Kantor Expedisi Malang

16 Juni 2026   11:11 Diperbarui: 16 Juni 2026   11:11 172 1 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

MALANG -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman ganja yang dikamuflase dalam kemasan mi instan dari Pekanbaru ke Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap kurir bernama Sugiono dan menyita 5,29 kilogram ganja.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2026 terkait adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi menuju Malang. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kelly L, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomhar melakukan penyelidikan.

Pada 13 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak paket. Bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Kanwil Malang, petugas melakukan pemantauan hingga paket tiba di Malang. Hasil penelusuran menunjukkan penerima paket beberapa kali menggunakan identitas berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery. Saat paket diterima di alamat tujuan, Sugiono langsung ditangkap. Pemeriksaan terhadap paket menemukan 5,29 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara mi instan.

Dari hasil interogasi, Sugiono mengaku telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sekitar 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Barang yang diedarkan meliputi sekitar 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. la merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih didalami penyidik.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Sugiono berperan mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, dan menempatkan narkotika di sejumlah lokasi di Singosari, Kabupaten Malang. la menerima upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, serta bonus Rp1 juta hingga Rp4 juta apabila tugas berhasil diselesaikan.

Penggeledahan di rumah tersangka menemukan tambahan 574 gram ganja, 3 timbangan digital, dan plastik bekas pembungkus paket. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )