Barang Bukti yang Disita:
1. 1 unit Kapal Kargo MV. KING SUN (IMO 9260249, bendera Tanzania)
2. 65 karung berisi sediaan farmasi Ketamine HCL (total 1,3 Ton)
3. 7 buah Paspor & 1 Buku Pelaut
4. 3 unit Laptop & 11 unit Ponsel milik ABK
Ancam Pidana dan Rencana Tindak Lanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan oleh pihak TNI AL Kodaeral IV Batam dan Bareskrim Polri guna pengembangan jaringan internasional lebih lanjut.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )