Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim & TNI AL Bongkar Dinding Kapal Isi 1,3 Ton Ketamine

10 Agustus 2026   10:10 Diperbarui: 10 Agustus 2026   11:34 380 2 0

Barang Bukti yang Disita:

1. 1 unit Kapal Kargo MV. KING SUN (IMO 9260249, bendera Tanzania)

2. 65 karung berisi sediaan farmasi Ketamine HCL (total 1,3 Ton)

3. 7 buah Paspor & 1 Buku Pelaut

4. 3 unit Laptop & 11 unit Ponsel milik ABK

Ancam Pidana dan Rencana Tindak Lanjut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan oleh pihak TNI AL Kodaeral IV Batam dan Bareskrim Polri guna pengembangan jaringan internasional lebih lanjut.

( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3