
BATAM, KEPULAUAN RIAU --- Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai RI, TNI AL (Koarmada I & Kodaeral IV Batam), BIN RI, serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sediaan farmasi ilegal jenis Ketamine HCL sebanyak 1,3 ton di jalur laut Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Barang bukti senilai triliunan rupiah tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kompartemen lambung kapal kargo berbendera Tanzania, MV. KING SUN.
Kronologi Penangkapan dan Pengejaran
Informasi Intelijen & Pemantauan (1 Juli -- 26 Juli 2026):
Penyelidikan bermula dari informasi Coast Guard Taiwan terkait pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika dari Thailand. Hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) menunjukkan kapal MV. KING SUN bergerak dari Outer Port Limit (OPL) Singapura menuju Teluk Thailand.
Pengecekan dan Penggiringan (6 Agustus 2026):
Unsur KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, KRI Karotang-872 bersama Kapal Patroli Bea Cukai BC-30005 mencegat kapal target di OPL Malaysia dan menggiringnya masuk ke perairan Indonesia. Enam personel TNI AL berhasil melancarkan aksi boarding dan menguasai MV. KING SUN pada koordinat 0124'18'' U / 10434'00'' T (Perairan Berakit).
Pemeriksaan dan Pengakuan (7 Agustus 2026):
Kapal disandarkan di Pangkalan Kodaeral IV Batam. Setelah pemeriksaan awal, K-9, dan alat deteksi backscatter sempat terkendala oleh rapinya kompartemen rahasia, interogasi mendalam dilakukan. Kapten kapal beserta ABK akhirnya mengakui muatan gelap tersebut disembunyikan di dalam struktur kompartemen lambung kapal.
Pembongkaran Barang Bukti (7 Agustus 2026, Pukul 20.00 WIB):
Tim gabungan membongkar dinding kompartemen dan menemukan 65 karung (masing-masing berisi 20 bungkus) berisi serbuk Ketamine HCL. Hasil uji sampel menggunakan alat identifikasi RIGAKU mengonfirmasi positif Ketamine HCL.
Profil Tersangka dan Barang Bukti
Petugas mengamankan 8 orang tersangka (ABK) yang terdiri dari 7 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Taiwan:
1. Phyo Lim (WN Myanmar) -- Kapten Kapal (Hasil tes urine positif Amphetamine & Methamphetamine)
2. Tsai Ming-Hsun (WN Taiwan) -- Translator / Penghubung Kapal
3. Min Min Latt (WN Myanmar) -- Chief Officer
4. Than Aung (WN Myanmar) -- Chief Engineer
5. Kaung Htet (WN Myanmar) -- Second Engineer
6. Zaw Oo (WN Myanmar) -- Engine Department
7. Min Min Lat (WN Myanmar) -- AB Kelasi
8. Myo Lwin (WN Myanmar) -- Juru Masak
Barang Bukti yang Disita:
1. 1 unit Kapal Kargo MV. KING SUN (IMO 9260249, bendera Tanzania)
2. 65 karung berisi sediaan farmasi Ketamine HCL (total 1,3 Ton)
3. 7 buah Paspor & 1 Buku Pelaut
4. 3 unit Laptop & 11 unit Ponsel milik ABK
Ancam Pidana dan Rencana Tindak Lanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan oleh pihak TNI AL Kodaeral IV Batam dan Bareskrim Polri guna pengembangan jaringan internasional lebih lanjut.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )