Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim Gerebek Markas Emas Ilegal Rp3 T/Bulan di Sunter, 2 WNA India Dib

17 Agustus 2026   01:13 Diperbarui: 17 Agustus 2026   01:13 132 2 0


Foto Dokumentasi DIttipidter Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi DIttipidter Bareskrim Polri

JAKARTA --- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai markas pengolahan dan penyelundupan emas hasil tambang ilegal jaringan internasional, pada Minggu (16/08/2026) dini hari. 

Operasi ini mengungkap praktik kejahatan bernilai hampir Rp3 triliun per bulan dan berujung pada penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal India.

Penindakan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperketat penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal.

Modus Operandi & Peran Pelaku

~ Penyalahgunaan Izin Tinggal: Dua WNA asal India tersebut baru berada di Indonesia selama dua bulan. Mereka masuk ke tanah air memanfaatkan paspor investor atau visa perdagangan untuk menyamarkan aktivitas bisnis ilegalnya.

~ Skema Pasokan & Tujuan: Bahan baku emas didapatkan dari aktivitas penambangan ilegal (PETI) dari hulu ke hilir di berbagai daerah di Indonesia. Emas dibawa ke Jakarta untuk diolah kembali sebelum diselundupkan ke luar negeri, dengan rute utama tujuan Dubai.

Skala Volume & Nilai:

Sindikat ini mampu mengolah hingga 30 kilogram emas per hari. Dalam sebulan, volume emas yang diproses mencapai hampir 1 ton dengan nilai transaksi ditaksir mendekati Rp3 triliun.

Hasil Penggeledahan Barang Bukti di Dua Lokasi

~ Apartemen Pertama: Penyidik membongkar brankas dan menyita 2,5 kilogram emas, yang terdiri atas dua batang emas murni seberat masing-masing 1 kilogram dan perhiasan emas/cincin seberat 0,5 kilogram.

~ Apartemen Kedua (Lantai 28): Difungsikan khusus sebagai laboratorium peleburan dan pengolahan emas. 

Polisi menyita peralatan pengolahan, 18 keping residu logam pengolahan emas seberat 18 kilogram, serta uang tunai senilai Rp1,1 miliar dan pecahan Dolar AS.

Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan tindakan hukum berupa penahanan di Indonesia atau proses deportasi. Sementara itu, tim penyidik terus melakukan perburuan terhadap anggota kelompok jaringan penyelundup lain yang diduga masih beroperasi di wilayah Jakarta Utara.

( Dittipidter Bareskrim Polri )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2