
SURABAYA --- Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Medan--Jakarta--Surabaya--Lombok. Seorang kurir ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak menyeberangkan sabu seberat 5 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kronologi Penangkapan di Terminal Roro Jamrud
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 16.10 WIB di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas gabungan mencegat sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam bernopol W 1030 RE yang dikemudikan oleh pelaku berinisial Sayed Zuwanda (32) saat sedang mengantre masuk ke dalam kapal penyeberangan menuju Lombok.

Dalam pemeriksaan, anjing pelacak (K-9) milik Kanwil DJBC Jawa Timur I memberikan respon mencurigakan pada bagian belakang kendaraan. Saat dibongkar, petugas menemukan 5 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau dilapisi bubble wrap berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep.

Pengendali Jaringan Berada di Dalam Rutan