Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Sayed Zuwanda, aksi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan "Bang Andrian".
Hasil koordinasi dan pencocokan data analisis Bareskrim Polri bersama pihak Rutan Kelas 1 Surabaya mengonfirmasi bahwa pengendali tersebut adalah Andreansyah bin Soleh Maulana (Alm), yang merupakan warga binaan/narapidana di Rutan Surabaya.

Sementara itu, Andreansyah mengaku bergerak atas perintah bos utamanya bernama Haykal, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi: Tukar Ban Serep Mobil Rental
Tersangka Sayed Zuwanda mengungkapkan alur perjalanan pengiriman barang haram tersebut:
1. Perekrutan di Aceh: Pasca-musibah banjir di Aceh sekitar 3 bulan lalu, pelaku meminta pekerjaan kepada rekannya (Raji). Pada 25 Agustus 2026, pelaku dihubungi oleh "Bang Andrian" dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah per kilogram.
2. Penerimaan Barang di Jakarta & Bogor: Pelaku diterbangkan ke Jakarta pada 26 Agustus 2026 dan diminta menginap di Tangerang bersama buronan lain berinisial Raihan (DPO). Pada 31 Agustus 2026, mereka mengambil mobil Toyota Camry di Bogor yang di dalamnya sudah terdapat 6 tas berisi sekitar 40 bungkus sabu. Pelaku kemudian memasukkan 5 bungkus sabu ke dalam ban serep mobil Camry tersebut.
3. Perjalanan ke Jawa Timur: Pada 6 September 2026, pelaku membawa mobil Camry tersebut ke Sidoarjo.
4. Penukaran Ban Serep: Pada 8 September 2026 di Surabaya, pelaku berkoordinasi dengan dua orang (Danil [DPO] dan Nasrul). Mereka menyewa mobil Kijang Innova Reborn (W 1030 RE) dari rental mobil RAFATRANS. Ban serep asli Innova tersebut kemudian dilepas dan ditukar dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi 5 kg sabu.