
SURABAYA --- Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Medan--Jakarta--Surabaya--Lombok. Seorang kurir ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak menyeberangkan sabu seberat 5 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kronologi Penangkapan di Terminal Roro Jamrud
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 16.10 WIB di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas gabungan mencegat sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam bernopol W 1030 RE yang dikemudikan oleh pelaku berinisial Sayed Zuwanda (32) saat sedang mengantre masuk ke dalam kapal penyeberangan menuju Lombok.

Dalam pemeriksaan, anjing pelacak (K-9) milik Kanwil DJBC Jawa Timur I memberikan respon mencurigakan pada bagian belakang kendaraan. Saat dibongkar, petugas menemukan 5 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau dilapisi bubble wrap berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep.

Pengendali Jaringan Berada di Dalam Rutan
Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Sayed Zuwanda, aksi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan "Bang Andrian".
Hasil koordinasi dan pencocokan data analisis Bareskrim Polri bersama pihak Rutan Kelas 1 Surabaya mengonfirmasi bahwa pengendali tersebut adalah Andreansyah bin Soleh Maulana (Alm), yang merupakan warga binaan/narapidana di Rutan Surabaya.

Sementara itu, Andreansyah mengaku bergerak atas perintah bos utamanya bernama Haykal, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi: Tukar Ban Serep Mobil Rental
Tersangka Sayed Zuwanda mengungkapkan alur perjalanan pengiriman barang haram tersebut:
1. Perekrutan di Aceh: Pasca-musibah banjir di Aceh sekitar 3 bulan lalu, pelaku meminta pekerjaan kepada rekannya (Raji). Pada 25 Agustus 2026, pelaku dihubungi oleh "Bang Andrian" dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah per kilogram.
2. Penerimaan Barang di Jakarta & Bogor: Pelaku diterbangkan ke Jakarta pada 26 Agustus 2026 dan diminta menginap di Tangerang bersama buronan lain berinisial Raihan (DPO). Pada 31 Agustus 2026, mereka mengambil mobil Toyota Camry di Bogor yang di dalamnya sudah terdapat 6 tas berisi sekitar 40 bungkus sabu. Pelaku kemudian memasukkan 5 bungkus sabu ke dalam ban serep mobil Camry tersebut.
3. Perjalanan ke Jawa Timur: Pada 6 September 2026, pelaku membawa mobil Camry tersebut ke Sidoarjo.
4. Penukaran Ban Serep: Pada 8 September 2026 di Surabaya, pelaku berkoordinasi dengan dua orang (Danil [DPO] dan Nasrul). Mereka menyewa mobil Kijang Innova Reborn (W 1030 RE) dari rental mobil RAFATRANS. Ban serep asli Innova tersebut kemudian dilepas dan ditukar dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi 5 kg sabu.
5. Pengiriman ke Lombok: Pada 10 September 2026, pelaku membawa Innova tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak untuk menyeberang ke Lombok sebelum akhirnya diringkus petugas.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka Sayed Zuwanda, petugas menyita sejumlah barang bukti:
~ 5 bungkus teh Cina hijau berisi sabu (berat bruto 5 kg).

~ 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik (Nopol W 1030 RE, tahun 2024) beserta STNK.

~ 1 unit ban serep merk Bridgestone (tempat penyimpanan sabu).
~ 1 unit HP VIVO V27 warna hitam (dengan 2 nomor GSM dan 2 akun WA Bisnis).
~ Uang tunai Rp 500.000,- (dari total upah berangsur sebesar Rp 27.500.000,- yang telah diterima pelaku via transfer bank).
Langkah Hukum Selanjutnya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K., menyatakan bahwa situasi di lapangan aman terkendali.
Tim gabungan saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak penerima barang di Lombok, memburu para DPO (Haykal, Raihan, dan Danil), serta mengusut aliran dana jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika ini.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )