5. Pengiriman ke Lombok: Pada 10 September 2026, pelaku membawa Innova tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak untuk menyeberang ke Lombok sebelum akhirnya diringkus petugas.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka Sayed Zuwanda, petugas menyita sejumlah barang bukti:
~ 5 bungkus teh Cina hijau berisi sabu (berat bruto 5 kg).

~ 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik (Nopol W 1030 RE, tahun 2024) beserta STNK.

~ 1 unit ban serep merk Bridgestone (tempat penyimpanan sabu).
~ 1 unit HP VIVO V27 warna hitam (dengan 2 nomor GSM dan 2 akun WA Bisnis).
~ Uang tunai Rp 500.000,- (dari total upah berangsur sebesar Rp 27.500.000,- yang telah diterima pelaku via transfer bank).
Langkah Hukum Selanjutnya