Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim Selamatkan 141.765 Jiwa dari 28,3 Kg Sabu di Bengkalis

24 September 2026   08:30 Diperbarui: 24 September 2026   08:30 181 2 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

BENGKALIS -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan perbatasan. Sebanyak 25 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 28,353 kilogram disita di wilayah Kecamatan Bantan dan Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (17/9/2026).

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol. Handik Zusen bersama Bea Cukai Bengkalis. Pada Kamis pagi pukul 08.50 WIB, tim mendeteksi adanya indikasi transaksi narkotika dan langsung melakukan pembuntutan taktis terhadap sebuah sepeda motor Honda Beat  yang dicurigai.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Pada pukul 09.00 WIB di TKP pertama, yakni Jalan Bantan, Desa Senggoro, petugas berhasil meringkus tersangka atas nama Rahmat Wahyudi. Tersangka yang berperan sebagai kurir darat ini sempat berupaya melarikan diri ke dalam hutan sebelum akhirnya diamankan beserta barang bukti puluhan bungkus sabu di lokasi penangkapan. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua kantong plastik berwarna merah di keranjang belakang sepeda motornya. 

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Dari hasil interogasi, Rahmat mengaku diupah Rp2,5 juta oleh seorang pengendali berinisial DAYAT (kini berstatus DPO) untuk membawa barang tersebut ke Kota Pekanbaru.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Pengembangan cepat yang dilakukan petugas di hari yang sama membuahkan hasil. Pada pukul 09.50 WIB di TKP kedua, yakni Desa Deluk, Kecamatan Bantan, polisi menangkap tersangka kedua bernama Hanizam. Tersangka Hanizam berperan sebagai "becak laut" atau kurir perairan yang sebelumnya menjemput narkotika tersebut langsung dari perairan perbatasan Indonesia--Malaysia menggunakan speedboat atas arahan seorang pengendali berinisial ETOS (kini berstatus DPO).

Kini, seluruh barang bukti berupa 25 bungkus sabu tersebut telah diamankan oleh kepolisian. Berdasarkan perhitungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, konversi nilai ekonomi dari 28,3 kilogram sabu ini ditaksir mencapai Rp51.035.400.000 (lima puluh satu miliar rupiah lebih). 

Melalui pengungkapan skala besar ini, Polri menyatakan bahwa sekitar 141.765 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2