
PEKANBARU - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar di wilayah Provinsi Riau. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso ini berlangsung pada Sabtu, (19/9/2026), dan berhasil mengamankan barang haram dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp70.252.400.000.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang berujung pada penyergapan di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada pukul 00.40 WIB. Di lokasi tersebut, tim memberhentikan sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BM 1756 AAQ dan menangkap kurir bernama Alfi Agus Ryan (24).

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi:
~ 20 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto sekitar 21.258 gram.
~ 3 bungkus plastik hitam besar yang berisi 25.607 butir ekstasi.
~ 1.100 buah vape dan 2 bungkus plastik besar mengandung etomidate.

Berdasarkan keterangan Alfi, barang tersebut akan dikirimkan ke daerah Lipat Kain, Kabupaten Kampar, atas arahan seorang pengendali berinisial "BROTHER", yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memancing penerima barang di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain.