Yudha Shanny
Yudha Shanny Supir

Counter Opini Positif Garuda Di Dadaku

Selanjutnya

Tutup

Video

Bareskrim Bekuk Kurir Sabu 21 Kg di Jalan Gajah Mada Pekanbaru

24 September 2026   02:41 Diperbarui: 24 September 2026   02:41 242 0 0


Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

PEKANBARU - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar di wilayah Provinsi Riau. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso ini berlangsung pada Sabtu, (19/9/2026), dan berhasil mengamankan barang haram dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp70.252.400.000.

BJP Eko Hadi Santoso, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
BJP Eko Hadi Santoso, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang berujung pada penyergapan di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada pukul 00.40 WIB. Di lokasi tersebut, tim memberhentikan sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BM 1756 AAQ dan menangkap kurir bernama Alfi Agus Ryan (24).

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi:

 ~ 20 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto sekitar 21.258 gram.

 ~ 3 bungkus plastik hitam besar yang berisi 25.607 butir ekstasi.

 ~ 1.100 buah vape dan 2 bungkus plastik besar mengandung etomidate.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Berdasarkan keterangan Alfi, barang tersebut akan dikirimkan ke daerah Lipat Kain, Kabupaten Kampar, atas arahan seorang pengendali berinisial "BROTHER", yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memancing penerima barang di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain.

Pada pukul 03.25 WIB, tim menangkap tersangka kedua, Tohir (58), yang datang menggunakan mobil Toyota Calya bernomor Polisi BE 1838 AAC hitam untuk mengambil paket narkotika tersebut.

Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 
Foto Dokumentasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 

Hasil interogasi mengungkap bahwa ini merupakan aksi kedua bagi Alfi, yang sebelumnya pernah menyelundupkan 30 bungkus sabu dengan upah Rp150.000.000. Sementara itu, Tohir dijanjikan bayaran antara Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 untuk perannya sebagai penerima. 

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 132.961 jiwa dari bahaya narkotika.

( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2