Pada pukul 03.25 WIB, tim menangkap tersangka kedua, Tohir (58), yang datang menggunakan mobil Toyota Calya bernomor Polisi BE 1838 AAC hitam untuk mengambil paket narkotika tersebut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ini merupakan aksi kedua bagi Alfi, yang sebelumnya pernah menyelundupkan 30 bungkus sabu dengan upah Rp150.000.000. Sementara itu, Tohir dijanjikan bayaran antara Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 untuk perannya sebagai penerima.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 132.961 jiwa dari bahaya narkotika.
( Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )