Setelah sebelumnya membahas tetang bagaimana persyaratan pernikahan dengan WNA, sekarang saya mau bahas mengenai urusan imigrasi WNA yang tinggal di Indonesia.
Karena suami saya bolak-balik ke Indonesia maka perlu dibuatkan Visa Ijin Tinggal di Indonesia, namanya VITAS 317.
Sebenarnya bisa masuk free dengan Visa On Arrival bagi warga negara Australia ke Indonesia, tapi waktunya dibatasi hanya sebulan, kemudian kalo mau perpanjang boleh sebulan lagi, bayar. RIBET, GA CUCOK.
Jadi yang cucok adalah VITAS 317. Visa ini dimaksudkan untuk Penyatuan Keluarga, jadi artinya pasangan (suami atau istri) yang WNI, bisa jadi sponsor untuk mendapatkan Visa izin tinggal ini.
Namun begitu sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online, apakah pengajuan sebagai sponsor disetujui atau tidak oleh Dirjen Imigrasi? Jawabannya akan di email paling lama 24 jam.
Apabila disetujui akan diberikan notifikasi by email dari Imigrasi, diberikan Kartu Penjamin dan diberikan user ID dan Password.
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal VITAS 317 secara online.
Dokumen yang perlu disiapkan :
Semua di scan berwarna, format Jpg atau Pjeg, size max 400 kb
Contoh surat sponsor VITAS :
Jakarta, ---------------
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Imigrasi RI
JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan
akarta Selatan.
Phone 021 5224658
Perihal : Permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (Visa 317) untuk suami a/n _________
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : -----------------
Tempat & tgl lahir : ---------------------
Pekerjaan : ---------------------
Kebangsaan : Indonesia
Alamat sekarang :---------------------------------
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk pengajuan Visa Izin Tinggal Terbats (Visa 317) kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini:
Nama : ----------------------
Tempat/tgl lahir : ----------------------
Passport No. : -----------------------
Kebangsaan : -----------------------
Pekerjaan : -----------------------
Perlu saya sampaikan bahwa permohonan ini saya ajukan karena suami saya tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan akan tinggal di _____________ (alamat istri).
Keberadaan suami di Indonesia akan menjadi tanggung jawab saya.
Demikianlah permohonan ini saya buat, atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(istri )
Email : -----
Ikuti langkah-langkah isi form seperti dalam video.
Setelah pengajuan permohonan by online selesai, kemudian tunggu e-mail notifikasi untuk pembayaran kawat persetujuan pendaftaran.
Setelah mendapat notifikasi, lakukanlah pembayaran sebesar 100.000 ke teller Bank manapun di seluruh Indonesia. Diberikan waktu paling lambat 7 hari.
Setelah bayar, kita tinggal menunggu keputusan Dirjen Imigrasi, apakah pengajuan permohonan Izin Tinggal disetujui atau tidak. Notifikasi persetujuan telex visa akan dikirim by email.
Lama waktunya mendapat persetujuan masing-masing tidak bisa sama, karena masing-masing pengajuan casenya berbeda. Aplikasi saya 2012 lalu disetujui dalam waktu 2 hari kerja, ada pula yang 4 hari, seminggu, dan bahkan sampai sebulan. Jadi karena casenya beda-beda maka lama waktu pemberian persetujuan juga tergantung case masing-masing.
Setelah dapat email persetujuan, forward ke pasangan yang WNA dan di print attachment telex persetujuannya.
Saat pengajuan permohonan online tadi, ada pilihan di negara mana Telex Visa mau diambil. Karena suami saya masih ada di Melbourne waktu itu, maka saya pilih Melbourne -- Australia.
Tiga hari setelah email persetujuan Telex Visa, pihak KJRI Melbourne menelpon suami saya untuk datang ke KJRI sehubungan dengan persetujuan telex visa dimaksud (ini karena kebetulan kenal).
Dalam hal ini, masing-masing case juga berbeda, begitu juga masing-masing negara. Ada yang harus disamperin dulu untuk menanyakan "apakah persetujuan telex visa saya sudah ada?"
Bila belum ada, harus menunggu di negara tersebut sampe telex visa diterima di KBRI negara dimaksud.
Kalau memang tinggalnya disitu ya ga papa, tinggal naik angkot lagi pulang. Lha gimana bila sengaja datang ke negara itu hanya untuk ambil telex visa? Apa nggak jadi malah piknik disitu karena menanti telex visa?
Maka perlu dipikirkan sebelum klik memilih negara mana untuk pengambilan telex visa.
Ketika pasangan WNA datang ke KBRI, bawa dokumen-dokumen di bawah ini:
Masing-masing negara juga berbeda, mana dokumen-dokumen yang diminta dari list diatas, saya lengkapi suami saya dengan dokumen itu biar ga bolak-balik bila kurang. Yang wajib harusnya hanya nomor 1, 2, 5 dan 7.
Ada biaya resmi untuk penerbitan Telex Vitas ini, FYI, saya aplply 2012 sebesar AU$ 165.- (sekarang berapa, di cek dulu), dan masing-masing negara beda-beda pula biayanya.
Di halaman Passport WNA akan ditempel Visa 317 dan tertera nama sponsor yang WNI.
VITAS ini adalah SINGLE ENTRY only, maka penting sekali untuk diketahui bahwa setelah kedatangan ke Indonesia, harus segera upgrade VITAS ke KITAS di kantor imigrasi sesuai wilayah kediaman sponsor dan langsung apply MERP (Multiple Exit/ Re-entry Permit) supaya WNA nya bisa keluar masuk Indonesia setiap saat tanpa apply visa lagi.
Penting lagi untuk diketahui : Apabila Anda tidak apply MERP, karena lupa / lalai atau apapun alasannya, maka ketika WNA nya kembali ke negara asal maka KITAS akan hangus karena hanya SINGLE ENTRY only, artinya untuk kedatangan berikutnya harus ulang apply VITAS dari awal (cuapung deh! ).
Mantun caritonya.