Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Administrasi

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Nyekar: Wujud Bonding Anak dan Orang Tua Sampai Akhir Hayat?

23 September 2024   12:58 Diperbarui: 23 September 2024   13:03 232 21 8

Ziarah membantu peziarah merenungkan kematian, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Hal ini mendorong untuk lebih baik dalam beramal.

2. Mendapatkan Keberkahan

Doa yang dipanjatkan di makam diyakini dapat diterima oleh Allah dan membawa berkah baik untuk si peziarah maupun arwah yang didoakan.

3. Mempererat Hubungan Sosial

 Ziarah kubur sering kali dilakukan dalam kelompok, sehingga dapat memperkuat ikatan antar keluarga dan komunitas.

4. Pelepasan Emosi

 Mengunjungi makam orang terkasih dapat membantu mengatasi rasa kehilangan dan kesedihan yang dirasakan.

Nyekar : Wujud Bonding Anak dan Orang Tua Sampai Akhir Hayat?(Dokpri)
Nyekar : Wujud Bonding Anak dan Orang Tua Sampai Akhir Hayat?(Dokpri)

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Dalam Islam, ziarah kubur memiliki hukum yang positif. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk berziarah. Namun, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan

1. Niat yang Benar

 Niat saat berziarah haruslah ikhlas, semata-mata untuk mendoakan yang telah meninggal dan mengingat kehidupan setelah mati.

2.  Menghindari Praktik Syirik

Ziarah harus dilakukan dengan cara yang sesuai ajaran Islam. Menghindari praktik yang bertentangan, seperti meminta sesuatu kepada arwah atau melakukan ritual yang tidak dianjurkan.

3. Batasan Waktu

 Meski dianjurkan, ziarah kubur tidak seharusnya dilakukan setiap hari. Ada kalanya cukup sekali dalam waktu tertentu, seperti pada hari tertentu dalam kalender Islam.

Kesimpulan

Ziarah kubur atau nyekar adalah aktivitas yang sarat makna dalam Islam. Selain sebagai penghormatan kepada yang telah meninggal,Bonding antara anak dengan orang tua, saudara, kerabat, leluhur,  ziarah juga berfungsi sebagai pengingat akan hakikat kehidupan dan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4