Saya prihatin menyaksikan berita perseteruan anak dan orang tua. Mungkin orang tua jaman sekarang, seperti halnya saya sendiri bisa merasakan perbedaan pola asuh anak saat diasuh orang tua dengan pola asuh terhadap anak di era digital sekarang ini.
Pola asuh orang tua terhadap saya dan saudara -saudara saya cenderung protektif dan menempatkan diri sebagai orang tua, pelindung dan pembela. Orang tua bagi saya adalah orang yang kita sayang dan hormati. Hubungan anak dan orang tua adalah sakral.
Ada rasa segan, dan penghargaan yang tak terlukiskan. Juga rasa hormat. Lebih banyak patuh dan menurut. Tapi pola asuh anak, terutama gen Z, tentunya berbeda. Hubungan anak dan orang tua lebih seperti sahabat. Anak cenderung lebih bebas berekspresi dan bebas berpendapat. Melancarkan protes jika tak setuju. Bahkan terkadang kebablasan dan memperlakukan orang tua seperti temannya saja.
Minggu lalu saya bersama suami dan si bungsu nyekar(ziarah) ke makam almarhumah Ibu mertua. Biasanya kami ziarah/nyekar menjelang hari raya, atau saat libur hari raya.
Tapi lebaran kemarin, kami hanya mudik dan nyekar ke kampung halaman ku di Purworejo. Berhubung waktu libur mepet, akhirnya kami memutuskan untuk nyekar ke Surabaya dan Mojokerto saat libur biasa saja.
Kebetulan baru Sabtu kemarin niat kami terlaksana, mampir nyekar sambil liburan ke Malang. Kami berniat wisata camper Van di taman pinus camper Van kota batu, Malang.
Saat orang tua sudah tidak ada, biasanya Bonding anak dan orang tua terwujud dengan doa. Sebab doa bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Nyekar sendiri adalah mendoakan orang tua yang telah tiada dengan mendatangi makam nya dan menaburkan bunga di atas pusara.
Nyekar bisa jadi merupakan Bonding antara orang tua dan anak meski orang tua telah tiada di dunia. Meski begitu, ikatan batin tetap terpelihara karena sudah meresap ke dalam jiwa.
Ziarah kubur atau nyekar adalah tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim untuk mengunjungi makam sanak saudara, orang tua, atau tokoh penting. Aktivitas ini memiliki berbagai makna dan manfaat, serta dianggap sebagai suatu amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, meski pernah dilarang karena kekhawatiran adanya tindakan berlebihan dan syirik yang akan dilakukan.
Ziarah secara umum merujuk pada kunjungan ke suatu tempat yang memiliki nilai sejarah atau spiritual. Dalam konteks Islam, ziarah kubur berarti mengunjungi makam untuk mendoakan dan mengingat orang yang telah meninggal.
Aktivitas ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai pengingat akan kehidupan setelah mati. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, beliau mendorong umatnya untuk berziarah kubur agar bisa merenungkan kematian dan mempersiapkan diri untuk kehidupan selanjutnya.
Saat melakukan ziarah kubur, ada beberapa hal yang umumnya dilakukan:
Mengucapkan doa untuk arwah orang tua atau orang yang sudah meninggal, memohon ampunan dan rahmat Allah untuk mereka. Doa yang sering dibaca adalah Al-Fatihah dan doa khusus untuk orang yang telah wafat.
Beberapa orang juga memberikan sedekah atau amal jariyah atas nama almarhum sebagai bentuk penghormatan dan harapan agar amal tersebut diterima Allah dan disampaikan kepada arwah.
Mengingat kenangan bersama orang yang telah meninggal, serta merenungkan arti hidup dan kematian. Aktivitas ini membantu mengingatkan para peziarah akan pentingnya hidup yang baik dan beramal.
Beberapa peziarah juga melakukan pembersihan area makam sebagai tanda penghormatan.
Ziarah kubur memiliki sejumlah manfaat, baik secara spiritual maupun emosional
Ziarah membantu peziarah merenungkan kematian, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Hal ini mendorong untuk lebih baik dalam beramal.
Doa yang dipanjatkan di makam diyakini dapat diterima oleh Allah dan membawa berkah baik untuk si peziarah maupun arwah yang didoakan.
Ziarah kubur sering kali dilakukan dalam kelompok, sehingga dapat memperkuat ikatan antar keluarga dan komunitas.
Mengunjungi makam orang terkasih dapat membantu mengatasi rasa kehilangan dan kesedihan yang dirasakan.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Dalam Islam, ziarah kubur memiliki hukum yang positif. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk berziarah. Namun, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan
Niat saat berziarah haruslah ikhlas, semata-mata untuk mendoakan yang telah meninggal dan mengingat kehidupan setelah mati.
Ziarah harus dilakukan dengan cara yang sesuai ajaran Islam. Menghindari praktik yang bertentangan, seperti meminta sesuatu kepada arwah atau melakukan ritual yang tidak dianjurkan.
Meski dianjurkan, ziarah kubur tidak seharusnya dilakukan setiap hari. Ada kalanya cukup sekali dalam waktu tertentu, seperti pada hari tertentu dalam kalender Islam.
Ziarah kubur atau nyekar adalah aktivitas yang sarat makna dalam Islam. Selain sebagai penghormatan kepada yang telah meninggal,Bonding antara anak dengan orang tua, saudara, kerabat, leluhur, ziarah juga berfungsi sebagai pengingat akan hakikat kehidupan dan kematian.
Melalui doa dan ingatan, ziarah kubur menjadi momen refleksi yang mendalam bagi para peziarah, memperkuat hubungan spiritual dan sosial dalam keluarga dan komunitas Muslim.
Sumber : YouTube @Isti Yogiswandani channel