Karnita
Karnita Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Video Pilihan

Bisakah Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan, Bukan yang Menukar?

4 Januari 2026   09:06 Diperbarui: 4 Januari 2026   09:06 135 7 2

Bisakah Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan, Bukan yang  Menukar?
Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.

Oleh Karnita

Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.  (Meta AI)
Restorative justice harus dijaga sebagai etika hukum, bukan celah kompromi kekuasaan.  (Meta AI)

Pendahuluan

Ruang publik hukum Indonesia kembali menghangat pada Jumat, 2 Januari 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan. Sorotan media nasional, termasuk Kompas.com edisi 4 Januari 2026, menempatkan isu keadilan restoratif sebagai salah satu titik krusial perubahan. Pemberitaan ini tidak hanya menyajikan fakta normatif, tetapi juga memotret kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum ke depan.

Urgensi isu ini terasa kuat karena keadilan restoratif menyentuh jantung relasi antara negara, aparat penegak hukum, korban, dan pelaku. Dalam konteks meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum, setiap pasal baru akan diuji bukan hanya secara yuridis, tetapi juga secara etis dan sosial. KUHAP baru hadir di tengah tuntutan reformasi hukum yang lebih manusiawi, namun sekaligus transparan dan akuntabel.

Ketertarikan penulis pada isu ini berangkat dari kekhawatiran klasik: niat baik regulasi kerap tereduksi dalam praktik. Keadilan restoratif menjanjikan pemulihan, tetapi tanpa pengawasan ketat, ia berpotensi tergelincir menjadi transaksi. Di titik inilah relevansi pembahasan Pasal 80 KUHAP baru menjadi penting bagi kesadaran hukum publik saat ini.

1. Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Baru

Keadilan restoratif dalam KUHAP baru didefinisikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan para pihak untuk memulihkan keadaan semula. Paradigma ini menggeser fokus dari penghukuman semata menuju pemulihan relasi sosial. Secara konseptual, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif.

Namun, perubahan paradigma selalu membawa tantangan implementasi. Dalam masyarakat dengan ketimpangan kuasa yang kuat, proses “kesepakatan” sering kali tidak benar-benar setara. Risiko dominasi pihak tertentu menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Refleksinya, keadilan restoratif membutuhkan ekosistem hukum yang sehat. Tanpa integritas aparat dan literasi hukum masyarakat, paradigma mulia ini justru rawan disalahgunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3